Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 05-02-2018 — Putus : 28-02-2018 — Upload : 29-05-2018
Putusan PN KALABAHI Nomor 8/Pid.B/2018/PN Klb
Tanggal 28 Februari 2018 —
Terdakwa:
GABRIAN ISANTUS DUKA LUIL
4114
  • M E N G A D I L I :

    1. Menyatakan Terdakwa GABRIAN ISANTUS DUKA LUIL Alias DUKA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penganiayaan;
    2. Menjatuhkan pidana oleh karena itu atas diri Terdakwa GABRIAN ISANTUS DUKA LUIL Alias DUKA tersebut diatas dengan pidana penjara selama 5 (lima) Bulan;
    3. Menetapkan lamanya masa penahanan yang

    Terdakwa:
    GABRIAN ISANTUS DUKA LUIL
    DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA Pengadilan Negeri Kalabahi yang mengadili perkaraperkara pidana padatingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa telah menjatuhkan putusansebagai berikut dalam perkara atas nama Terdakwa :Nama lengkap : GABRIAN ISANTUS DUKA LUIL Alias DUKA;Tempat lahir : Kalakahi;Umur / tanggallahir : 26 Tahun/ 23 Mei 1991;Jenis kelamin : LakiLaki;Kebangsaan : Indonesia;Tempat tinggal : Tombang, Rt. 02/ Rw. 01, Kelurahan Kalabahi TengahKecamatan Teluk Mutiara Kabupaten
    Menyatakan Terdakwa GABRIAN ISANTUS DUKA LUIL Alias DUKAtelah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakpidana Penganiayaan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalamPasal 351 ayat (1) Kitab UndangUndang Hukum Pidana;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa GABRIAN ISANTUS DUKALUIL Alias DUKA dengan pidana penjara selama 8 (Delapan) bulandikurangkan selama masa penangkapan dan penahanan, dan denganperintah Terdakwa tetap ditahan;3.
    DUKA LUIL AliasDUKA dihadapkan ke depan persidangan berdasarkan surat dakwaan JaksaPenuntut Umum Nomor Rek.Perk : PDM04/ K.BAHI/ Epp.2/ 01/ 2018, tertanggal23 Januari 2018, yang dibacakan di persidangan pada hari Senin, tanggal 12Februari 2018 dengan uraian dakwaan sebagai berikut :Bahwa ia terdakwa GABRIAN ISANTUS DUKA LUIL alias GERI DUKA padahari Sabtu tanggal 10 Juni 2017 sekitar pukul 19.10 WITA atau setidaktidaknyapada suatu waktu tertentu dalam bulan Juni 2017 atau setidaktidaknya padawaktu
    pelemparan batu terhadap saksi korbanYongki Kelen;Y Bahwa benar terdakwa Gabrian Isantus Duka Luil yang merasa jengkel atasperbuatan saksi korban yang pernah menampar saksi korban kemudianberjalan menuju kearah saksi korban Yongki Kelen sambil kedua tanganHal. 9 dari 13 hal.
    Menyatakan Terdakwa GABRIAN ISANTUS DUKA LUIL Alias DUKA telahterbukti secara sah dan meyakinkan bersalan melakukan tindak pidanaPenganiayaan;2. Menjatuhkan pidana oleh karena itu atas diri Terdakwa GABRIAN ISANTUSDUKA LUIL Alias DUKA tersebut diatas dengan pidana penjara selama 5(lima) Bulan;3. Menetapkan lamanya masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwadikurangkan sepenuhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan;4.