Ditemukan 2 data
177 — 0
(tiga puuh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu ) bulan;
- Menetapkan barang bukti dalam perkara ini: berupa:
1 (Satu) Bundel Akun facebook yang Bernama Isbatullah Alibasja dengan Link Url : https://www.facebook.com/isbatullah telah memposting video seorang laki-laki yang sedang berbicara dengan Link Url : https://m.facebook.com/story.php?
RIA RISDIANA, SH., MH
Terdakwa:
ISBATULLAH, ST BIN H. SAFRUDIN
268 — 55
SAFRUDIN dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dan 8 (delapan) Bulan dan pidana Denda Sebesar Rp. 30.000.000 (Tiga Puluh juta rupiah) apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan ;
- Menyatakan barang bukti berupa :
- 1 (Satu) Bundel Akun facebook yang Bernama Isbatullah Alibasja dengan Link Url : https://www.facebook.com/isbatullah telah memposting video seorang laki-laki yang sedang berbicara