Ditemukan 3 data
18 — 10 — Berkekuatan Hukum Tetap
HENDRA RISHIYANTO alias MONLY bin ISDRIJANTO (Alm);
18 — 2
Menyatakan Terdakwa Hendra Rishiyanto Alias Monly Bin Isdrijanto terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana Tanpa Hak Menjadi Perantara Dalam Jual Beli Narkotika Golongan I, sebagaimana dakwaan Alternatif Kesatu ;2.
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Hendra Rishiyanto Alias Monly Bin Isdrijanto dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda sejumlah Rp 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan ; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;5.
-HENDRA RISHIYANTO ALS MONLY BIN ISDRIJANTO. ALM
Terbanding/Pembanding/Penuntut Umum : GEO DWI NOVRIAN,S.H.
57 — 0
Pembanding/Terbanding/Terdakwa : HENDRA RISHIYANTO ALS MONLY BIN ISDRIJANTO. ALM
Terbanding/Pembanding/Penuntut Umum : GEO DWI NOVRIAN,S.H.