Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 03-11-2021 — Putus : 17-11-2021 — Upload : 25-01-2022
Putusan PN SIDOARJO Nomor 288/Pdt.P/2021/PN SDA
Tanggal 17 Nopember 2021 — Pemohon:
ISELLY
2115
  • MENETAPKAN

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon ;
    2. Memberikan ijin kepada Pemohon untuk memerbaiki atau mengubah nama yang ada di Akte Kelahiran Nomor 27/1958 dari KWAN JONG menjadi ISELLY;
    3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan mengenai penggantian atau perbaikan nama tersebut kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Sidoarjo untuk dicatat dalam catatan pinggir didalam Akta Kelahiran Pemohon Nomor 27/1958
    dari nama KWAN JONG menjadi ISELLY;
  • Menghukum Pemohon untuk membayar biaya permohonan sebesar Rp 140.000,- ( seratus empat puluh ribu rupiah);
  • Pemohon:
    ISELLY