Ditemukan 3 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 06-06-2012 — Upload : 24-09-2012
Putusan PN MALANG Nomor 266/ Pid.B/ 2012/ PN.Mlg
Tanggal 6 Juni 2012 — BUDI SETIAWAN
242
  • Oleh karena ciriciri dari STNK yang oleh Terdakwa dan Manan tidak sesuaidengan STNK dan notice pajak resmi yang diterbitkan oleh Satlantas / Dispenda ;Selanjutnya Terdakwa diserahkan ke Polresta Malang berikut barang bukti berupa 1satu) lembar STNK alsu,1 satu) unit sepeda motor suzuki satria FU tahun 2009,p PpnokaMH8BG41CA9J293445, Nosin : G420ID353946,No.Pol L6392 DA, 1 (satu) buah Hpcross dan 1 (satu) buah Hp Nokia untuk di proses lebih lanjut ;Bahwa berdasarkan keterangan saksi Jodi Waluyo dan Ishartoyo
    Saksi ISHARTOYO,SH. :Bahwa saksi adalah sebagai Pegawai Negeri Sipil pada Dinas daerah Kota Malangdengan jabatan sebagai Kepala Administrasi Pelayanan PKB dan BBNKB SamsatKota Malang ;Bahwa pada hari Sabtu, tanggal 11 Februari 2012, saksi didatangi oleh petugasReskrim Polres Malang Kota yang menanyakan keabsahan STNK Sepeda motordengan No.
    palsuadalah segala surat baik yangdi tulis degan tangan, di cetak maupun ditulis memakai mesin ketik dan surat palsuharuslah suatu surat yang dapat menerbitkan suatu hak, dapat menerbitkan suatu perjanjiandan menerbitkan suatu pembebasan hutang ;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan menggunakan surat palsuadalahmenyerahkan surat palsu tersebut kepada orang lain yang harus menggunakan lebih lanjutdan penggunaan surat palsu tersebut dapat mendatangkan kerugian ;Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi Ishartoyo
    SH. yang memberikanketerangan dibawah sumpah menerangkan bahwa pada hari Sabtu, tanggal 11 Februari2012, saksi Ishartoyo, telah kedatangan petugas dari reskrim Polres Malang kota yangmenanyakan keabsahan STNK sepeda motor dengan No polisi : L 6392 DA dan setelahditeliti temyata STNK tersebut palsu karena datanya tidak sama dengan data yang ada diSamsat dan kertas STNK palsu, kertasnya tidak sama dengan kertas STNK yang asli ;Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi Listyawan, saksi Manan, yangmasingmasing
Putus : 06-06-2012 — Upload : 17-02-2013
Putusan PN MALANG Nomor 259/ Pid.B/ 2012/ PN.Mlg
Tanggal 6 Juni 2012 — LISTYAWAN
171
  • STNKtersebut sudah diper panjang ;Akibat pemalsuan tersebut menimbulkan kerugian bagi pemasukan pajakkendaraan bermotor ;Perbuatan Terdakwa sebagaimana di atur dan diancam pidana pasal 263ayat (1) KUHP ;Menimbang, bahwa atas dakwaan Penuntut Umum tersebut, Terdakwadipersidangan menyatakan mengerti dan Terdakwa menyatakan tidak akanmengajukan keberatan ;Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umumtelah mengajukan saksisaksi yang di dengar keterangannya di bawah sumpahsebagai berikut :1.Saksi ISHARTOYO
    tidak dipalsukan maka datangkan sesuatu kerugian ;Menimbang, bahwa unsur ini merupakan unsur yang bersifat alternatifsehingga apabila salah satu atau lebih dari sub unsur ini, telah terpenuhi secarahukum, maka unsur ini di anggap telah terpenuhi ;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan membuat surat palsu adalahmembuat surat yang isinya bukan semestinya (tidak benar )atau membuat suratdemikian rupa sehingga menunjukan asal surat itu yang tidak benar ;Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi Ishartoyo
    SH. yangmemberikan keterangan dibawah sumpah menerangkan bahwa pada hari Sabtu,tanggal 11 Februari 2012, saksi Ishartoyo, telah kedatangan petugas dari reskrimPolres Malang kota yang menanyakan keabsahan STNK sepeda motor dengan Nopolisi : L 6392 DA dan setelah diteliti ternyata STNK tersebut palsu karenadatanya tidak sama dengan data yang ada di Samsat dan kertas STNK palsu,kertasnya tidak sama dengan kertas STNK yang asli ;Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi Budi Setiawan, saksiManan,
Register : 16-10-2023 — Putus : 30-10-2023 — Upload : 30-10-2023
Putusan PA NGANJUK Nomor 1899/Pdt.G/2023/PA.NGJ
Tanggal 30 Oktober 2023 — Penggugat melawan Tergugat
100
  • 1.Menyatakan Termohon yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap di persidangan, tidak hadir;

    2.Mengabulkan permohonan Pemohon dengan verstek;

    3.Memberi ijin kepada Pemohon ISHARTOYO untuk menjatuhkan talak satu roj'i terhadap Termohon TINUK SULISTIYANI di depan sidang Pengadilan Agama Nganjuk;

    4.Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 198000,- ( seratus sembilan puluh delapanribu rupiah