Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 05-06-2017 — Upload : 14-06-2017
Putusan PN LUBUK PAKAM Nomor 867/Pid.Sus/2017/PN.Lbp
Tanggal 5 Juni 2017 — Nama lengkap : NURPONDI ISIDIANTO alias ADEK; Tempat lahir : Tanjung Morawa; Umur/tanggal lahir : 36 Tahun / 15 Juli 1980; Jenis kelamin : Laki-laki; Kebangsaan : Indonesia; Tempat tinggal : Desa Bangun Sari Gang Sumber Kecamatan Tanjung Morawa; Kabupaten Deli Serdang; A g a m a : Islam; Pekerjaan : Tukang Las Bangunan;
121
  • Menyatakan Terdakwa NURPONDI ISIDIANTO alias ADEK telah terbukti secara sah dan menakinkan bersalah melakukan tindak pidana Secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki Narkotika Golongan I bukan tanaman;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 4 (empat) Tahun, serta denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah), dengan ketentuan apabila tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;3.
    Nama lengkap : NURPONDI ISIDIANTO alias ADEK;Tempat lahir : Tanjung Morawa;Umur/tanggal lahir : 36 Tahun / 15 Juli 1980; Jenis kelamin : Laki-laki; Kebangsaan : Indonesia;Tempat tinggal : Desa Bangun Sari Gang Sumber Kecamatan Tanjung Morawa;Kabupaten Deli Serdang;A g a m a : Islam;Pekerjaan : Tukang Las Bangunan;
    PUTUSANNomor 867/Pid.Sus/2017/PN.LbpDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Lubuk Pakam yang mengadili perkara pidana denganacara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagaiberikut dalam perkara Terdakwa :Nama lengkap : NURPONDI ISIDIANTO alias ADEK;Tempat lahir : Tanjung Morawa;Umur/tanggal lahir : 36 Tahun / 15 Juli 1980;Jenis kelamin : Lakilaki;Kebangsaan : Indonesia;Tempat tinggal : Desa Bangun Sari Gang Sumber KecamatanTanjung +Morawa;Kabupaten
    tersebut;Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa tidak mengajukan keberatandan membenarkannya ;Menimbang, bahwa atas kesempatan yang diberikan oleh Majelis Hakimterhadap Terdakwa untuk mengajukan saksi yang meringankan (a de charge) danalatalat buktibukti lainnya, Terdakwa menyatakan tidak akan mengajukan saksiyang meringankan (a de charge) dalam perkara ini:Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikanketerangan yang pada pokoknya sebagai berikut: Bahwa pada sebelumnya terdakwa NURPONDI ISIDIANTO
    Unsur barang siapaMenimbang, bahwa yang dimaksud dengan barang siapa dalamunsur ini adalah subjek hukum sebagai penduduk hakhak dan ekwajiban dapatberupa orangperongan, masyarakat, kelompok orang atau suatu badan hukum;Menimbang, bahwa dari faktafakta yang terungkap di persidangan yaituketerangan saksisaksi, antara saksi yang lainnya dan alat bukti petunjuk bahwapelaku tindak pidana dalam perakara ini adalah terdakwa hadir di persidanganyang mangaku bernama terdakwa NURPONDI ISIDIANTO alias ADEKmembenarkan
    Menyatakan Terdakwa NURPONDI ISIDIANTO alias ADEK telah terbuktisecara sah dan menakinkan bersalah melakukan tindak pidana Secara tanpahak atau melawan hukum memiliki Narkotika Golongan bukan tanaman;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 4 (empat)Tahun, serta denda sebesar Rp. 1.000.000.000, (satu milyar rupiah), denganketentuan apabila tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjaraselama 3 (tiga) bulan;3.