Ditemukan 1 data
8 — 1
Syafi'in) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (Rika Iskaputri binti Maryono) di muka sidang Pengadilan Agama Kuningan;
4. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sebesar Rp.261.000,-(dua ratus enam puluh satu ribu rupiah);