Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 25-01-2024 — Putus : 25-01-2024 — Upload : 26-01-2024
Putusan PN MANNA Nomor 1/Pid.C/2024/PN Mna
Tanggal 25 Januari 2024 — Penyidik Atas Kuasa PU:
SIGIT YULIANTO
Terdakwa:
MOHAMMAD ISLAMADIN Alias MUH BIN DALPIAN
230
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa Mohammad Islamadin Alias Muh Bin Dalpian terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan ringan;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sejumlah Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
    3. Membebankan biaya perkara
    Penyidik Atas Kuasa PU:
    SIGIT YULIANTO
    Terdakwa:
    MOHAMMAD ISLAMADIN Alias MUH BIN DALPIAN