Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 22-08-2023 — Putus : 30-08-2023 — Upload : 31-08-2023
Putusan PN PURWODADI Nomor 182/Pdt.P/2023/PN Pwd
Tanggal 30 Agustus 2023 — Pemohon:
MARMI
6540
  • M E N E T A P K A N :

    1. Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon;
    2. Memerintahkan atau setidak-tidaknya memberikan ijin kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Grobogan untuk memperbaiki nama Pemohon dari MARMI menjadi ISLAMATUN, pada Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga Pemohon;
    3. Memerintahkan