Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 14-10-2019 — Putus : 17-12-2019 — Upload : 16-08-2020
Putusan PN JAKARTA TIMUR Nomor 1068/Pid.B/2019/PN Jkt.Tim
Tanggal 17 Desember 2019 —
Terdakwa:
1.YUDI FIRMANSYAH
2.RIBUT ISMANARTO
73271
  • Ribut Ismanarto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Penadahan, sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tunggal;

    2. Menjatuhkan Pidana terhadap Para Terdakwa tersebut dengan Pidana penjara masing-masing selama 1 ( satu) tahun 6 (enam) bulan;

    3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa masing-masing dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;

    4.


    Terdakwa:
    1.YUDI FIRMANSYAH
    2.RIBUT ISMANARTO