Ditemukan 3 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 17-03-2021 — Putus : 31-03-2021 — Upload : 31-03-2021
Putusan PA SELONG Nomor 281/Pdt.P/2021/PA.Sel
Tanggal 31 Maret 2021 — Pemohon melawan Termohon
178
  • MENETAPKAN

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II;
    2. Menyatakan sah perkawinan Pemohon I (Amaq Ismardiah binti Amaq Iyah) dengan Pemohon II (Inaq Ismardiah binti Amaq Iyah) yang dilaksanakan pada 28 September 1983 di Lingkungan Loang Sawak RT 014, RW 006, Kelurahan Suryawangi, Kecamatan Labuhan Haji, Kabupaten Lombok Timur.
    Ismardiah, 2. Kamaludin, 3.
    Menyatakan sah perkawinan Pemohon (Amaq Ismardiah binti Amaqlyah) dengan Pemohon II (Inaq Ismardiah binti Amaq lyah) yangdilaksanakan pada 28 September 1983 di Lingkungan Loang Sawak RT014, RW 006, Kelurahan Suryawangi, Kecamatan Labuhan Haji,Kabupaten Lombok Timur.;3.
Register : 15-05-2018 — Putus : 01-10-2018 — Upload : 18-12-2018
Putusan PA SELONG Nomor 516/Pdt.G/2018/PA.Sel
Tanggal 1 Oktober 2018 — Penggugat melawan Tergugat
73
    1. Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara sah untuk menghadap di persidangan, tidak hadir ;
    2. Mengabulkan Gugatan Penggugatdengan verstek;
    3. Menjatuhkan talak satu Ba'in SughraTergugat (Ikbal bin Nasirudin) terhadap Penggugat (Ismardiah binti Amaq Ismardiah) ;
    4. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlahRp. 286000,- ( dua ratus delapan puluh enam ribu rupiah).
Register : 24-04-2024 — Putus : 06-05-2024 — Upload : 12-06-2024
Putusan PA KRAKSAAN Nomor 177/Pdt.P/2024/PA.Krs
Tanggal 6 Mei 2024 — Pemohon melawan Termohon
360
    1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
    2. Menyatakan almarhum (Akhmad Ridwan bin Parto Brahim) meninggal dunia tanggal 05 April 2024 sebagai pewaris;
    3. Menetapkan ahli waris almarhum (Akhmad Ridwan bin Parto Brahim) adalah:
      1. Maryamah binti Ismail (istri pewaris);
      2. Achmad Fajrie Kurniawan bin Akhmad Ridwan (anak kandung laki-laki pewaris);
      3. Ismardiah Dwi Rahmawati binti Akhmad Ridwan (anak kandung perempuan pewaris);
    4. Membebankan