Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 18-06-2021 — Putus : 04-08-2021 — Upload : 04-08-2021
Putusan PA TIGARAKSA Nomor 3184/Pdt.G/2021/PA.Tgrs
Tanggal 4 Agustus 2021 — Penggugat melawan Tergugat
75
  • Mengabulkan permohonan Pemohon dengan Verstek;

    3.Memberi izin kepada Pemohon (TAHAR SISWOYO) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (SITI ISMARDIYAH) di depan sidang Pengadilan Agama Tigaraksa;

    4.Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara yang hingga kini dihitung sejumlah Rp. 445000,- ( empat ratus empat puluh lima ribu rupiah);