Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 08-07-2021 — Putus : 12-08-2021 — Upload : 16-08-2021
Putusan PN KOTABUMI Nomor 201/Pid.B/2021/PN Kbu
Tanggal 12 Agustus 2021 — Penuntut Umum:
Hari Ningsih, SH
Terdakwa:
Riski Saputra Bin Simin Alm
240
  • li>
  • Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2(dua) tahundan 8 (delapan) bulan;
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Menetapkan terdakwa tetap ditahan;
  • Menetapkan barang bukti berupa :
    • 1 (satu) buah kalung imitasi atau sering disebut kalung suping warna emas
  • Dikembalikan kepada saksi Ismiria