Ditemukan 1 data
MELIYAN MARANTIKA
Terdakwa:
ISMITH GAILEA Alias ISMITH GAILEA
123 — 56
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa Ismith Gailea Alias Ismith Gailea tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dalam dakwaan primer;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sejumlah Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut
Penuntut Umum:
MELIYAN MARANTIKA
Terdakwa:
ISMITH GAILEA Alias ISMITH GAILEA