Ditemukan 1 data
Terdakwa:
Ispansa panggilan Ipan
70 — 6
MENGADILI:
1. Menyatakan Terdakwa ISPANSA Panggilan IPAN tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa Hak Menyerahkan Narkotika Golongan I sebagaimana Dakwaan Alternatif Kesatu Penuntut Umum;
2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun, dan pidana denda sejumlah Rp1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila pidana
Terdakwa:
Ispansa panggilan Ipan