Ditemukan 3 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 04-12-2018 — Putus : 06-02-2019 — Upload : 08-04-2019
Putusan PN KAYUAGUNG Nomor 636/Pid.B/2018/PN Kag
Tanggal 6 Februari 2019 — Penuntut Umum:
Niku Senda, SH
Terdakwa:
ICAN WIRIDA SARANDI Bin DARHAM
256
  • yang mana menurut saksi Isrokhan kejadian tersebutbermula saksi Isrokhan bersama dengan korban Triyanto akan pulang dariTugumulyo dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor YamahaVixion warna merah Nopol BG 5666 WV dan ketika melintas di Jalanpersawahan Dusun Bedilan Desa Cahya Makmur Kec.
    sdr Harun menghadangkan sepedamotor yang dikendarainya lalu. sdr Nano Subama dan temannya sdr Giyatno menyuruh saksi Isrokhan berhenti sehingga saksi Isrokhanpunberhenti selanjutnya setelah sepeda motor saksi Isrokhan dan korbanHalaman 7 Putusan Nomor 636/Pid.B/2018/PN KagTriyanto berhenti, sdr Nano Subama dan sdr Giyatno langsung turun darisepeda motornya dan sdr Nano Subama langsung menampar atau menempeleng pipi kanan saksi Isrokhan sebanyak 1 (Satu) kali sambilsdr Nano Subama menodongkan senjata
    api jenis revolver warna hitamke arah kepala saksi Isrokhan sedangkan sdr Giyatno saat itu juga menodongkan senjata tajam jenis pisau kepada korban Triyanto kemudiansaksi Nano bersama dengan sdr Giyatno meminta kepada saksi Isrokhandan korban Triyatno untuk menyerahkan tas, dompet, handphone sertasepeda motor korban Isrokhan kepada saksi Nano Subama dan sdrGiyatno namun seketika saksi Isrokhan langsung merobohkan sepeda motor milik saksi Isrokhan dan membuang kunci kontak sepeda motor saksiIsrokhan
    sepeda motoryang dikendarainya lalu) sdr Nano Subama dan temannya sdr Giyatnomenyuruh saksi Isrokhan berhenti sehingga saksi Isrokhanpun berhentiselanjutnya setelah sepeda motor saksi Isrokhan dan korban Triyantoberhenti, sdr Nano Subama dan sdr Giyatno langsung turun dari sepedamotornya dan sdr Nano Subama langsung menampar atau menempelengpipi kanan saksi Isrokhan sebanyak 1 (satu) kali sambil sdr Nano Subamamenodongkan senjata api jenis revolver warna hitam ke arah kepala saksiIsrokhan sedangkan
    saksi Isrokhansedangkan sdr Giyatno saat itu. juga menodongkan senjata tajam jenispisau kepada korban Triyanto kemudian saksi Nano bersama dengan sdrGiyatno meminta kepada saksi Isrokhan dan korban Triyatno untukmenyerahkan tas, dompet, handphone serta sepeda motor korban Isrokhankepada saksi Nano Subama dan sdr Giyatno namun seketika saksi Isrokhanlangsung merobohkan sepeda motor milik saksi Isrokhan dan membuangHalaman 23 Putusan Nomor 636/Pid.B/2018/PN Kagkunci kontak sepeda motor saksi Isrokhan
Register : 04-12-2018 — Putus : 06-02-2019 — Upload : 08-04-2019
Putusan PN KAYUAGUNG Nomor 636/Pid.B/2018/PN Kag
Tanggal 6 Februari 2019 — Penuntut Umum:
Niku Senda, SH
Terdakwa:
ICAN WIRIDA SARANDI Bin DARHAM
327
  • yang mana menurut saksi Isrokhan kejadian tersebutbermula saksi Isrokhan bersama dengan korban Triyanto akan pulang dariTugumulyo dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor YamahaVixion warna merah Nopol BG 5666 WV dan ketika melintas di Jalanpersawahan Dusun Bedilan Desa Cahya Makmur Kec.
    sdr Harun menghadangkan sepedamotor yang dikendarainya lalu. sdr Nano Subama dan temannya sdr Giyatno menyuruh saksi Isrokhan berhenti sehingga saksi Isrokhanpunberhenti selanjutnya setelah sepeda motor saksi Isrokhan dan korbanHalaman 7 Putusan Nomor 636/Pid.B/2018/PN KagTriyanto berhenti, sdr Nano Subama dan sdr Giyatno langsung turun darisepeda motornya dan sdr Nano Subama langsung menampar atau menempeleng pipi kanan saksi Isrokhan sebanyak 1 (Satu) kali sambilsdr Nano Subama menodongkan senjata
    api jenis revolver warna hitamke arah kepala saksi Isrokhan sedangkan sdr Giyatno saat itu juga menodongkan senjata tajam jenis pisau kepada korban Triyanto kemudiansaksi Nano bersama dengan sdr Giyatno meminta kepada saksi Isrokhandan korban Triyatno untuk menyerahkan tas, dompet, handphone sertasepeda motor korban Isrokhan kepada saksi Nano Subama dan sdrGiyatno namun seketika saksi Isrokhan langsung merobohkan sepeda motor milik saksi Isrokhan dan membuang kunci kontak sepeda motor saksiIsrokhan
    sepeda motoryang dikendarainya lalu) sdr Nano Subama dan temannya sdr Giyatnomenyuruh saksi Isrokhan berhenti sehingga saksi Isrokhanpun berhentiselanjutnya setelah sepeda motor saksi Isrokhan dan korban Triyantoberhenti, sdr Nano Subama dan sdr Giyatno langsung turun dari sepedamotornya dan sdr Nano Subama langsung menampar atau menempelengpipi kanan saksi Isrokhan sebanyak 1 (satu) kali sambil sdr Nano Subamamenodongkan senjata api jenis revolver warna hitam ke arah kepala saksiIsrokhan sedangkan
    saksi Isrokhansedangkan sdr Giyatno saat itu. juga menodongkan senjata tajam jenispisau kepada korban Triyanto kemudian saksi Nano bersama dengan sdrGiyatno meminta kepada saksi Isrokhan dan korban Triyatno untukmenyerahkan tas, dompet, handphone serta sepeda motor korban Isrokhankepada saksi Nano Subama dan sdr Giyatno namun seketika saksi Isrokhanlangsung merobohkan sepeda motor milik saksi Isrokhan dan membuangHalaman 23 Putusan Nomor 636/Pid.B/2018/PN Kagkunci kontak sepeda motor saksi Isrokhan
Register : 18-07-2016 — Putus : 22-08-2016 — Upload : 28-05-2020
Putusan PA BATANG Nomor 1053/Pdt.G/2016/PA.Btg
Tanggal 22 Agustus 2016 — Penggugat melawan Tergugat
124
  • Menjatuhkan talak satu khuli Tergugat (Isrokhan bin As'ari) terhadap Penggugat (Yuli Peniati binti Slamet Untung) dengan iwadl Rp 10.000,- (sepuluh ribu rupiah);

    5.