Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 12-06-2024 — Putus : 08-08-2024 — Upload : 08-08-2024
Putusan PN SURABAYA Nomor 1060/Pid.B/2024/PN Sby
Tanggal 8 Agustus 2024 —
Terdakwa:
1.SURYADI BIN (ALM) GIMAN
2.RUKI ISROUNA BIN ISNEN HARYONO
2917
  • M E N G A D I L I :

    1. Menyatakan Terdakwa I Suryadi Bin (Alm) Giman Dan Terdakwa II Ruki Isrouna Bin Isnen Haryono terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Perjudian;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I Suryadi Bin (Alm) Giman Dan Terdakwa II Ruki Isrouna Bin Isnen Haryono oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 10 (sepuluh) Bulan;
    3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah

    Terdakwa:
    1.SURYADI BIN (ALM) GIMAN
    2.RUKI ISROUNA BIN ISNEN HARYONO