Ditemukan 8 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 28-02-2024 — Putus : 02-04-2024 — Upload : 02-04-2024
Putusan PT KEPULAUAN RIAU Nomor 44/PID.SUS/2024/PT TPG
Tanggal 2 April 2024 — Pembanding/Penuntut Umum : Samuel Pangaribuan, S.H
Terbanding/Terdakwa : ISTANDIAR Bin ISMAIL (Alm)
2011
  • MENGADILI:

    • Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum tersebut;
    • Mengubah Putusan Pengadilan Negeri Batam Nomor 809/Pid.Sus/ 2023/PN Btm tanggal 30 Januari 2024, yang dimintakan banding, mengenai restitusi yang dijatuhkan, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut:
    1. Menyatakan Terdakwa Istandiar Bin Ismail (alm) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Turut serta melakukan percobaan
    Pembanding/Penuntut Umum : Samuel Pangaribuan, S.H
    Terbanding/Terdakwa : ISTANDIAR Bin ISMAIL (Alm)
Register : 27-10-2023 — Putus : 30-01-2024 — Upload : 31-01-2024
Putusan PN BATAM Nomor 809/Pid.Sus/2023/PN Btm
Tanggal 30 Januari 2024 — Penuntut Umum:
Samuel Pangaribuan, S.H
Terdakwa:
ISTANDIAR Bin ISMAIL (Alm)
4422
  • MENGADILI

    1. Menyatakan Terdakwa Istandiar Bin Ismail (alm) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Turut serta melakukan percobaan membawa warga negara Indonesia ke luar wilayah negara Republik Indonesia dengan maksud untuk dieksploitasi di luar wilayah negara Republik Indonesia sebagaimana dalam Dakwaan Kedua;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan
    Penuntut Umum:
    Samuel Pangaribuan, S.H
    Terdakwa:
    ISTANDIAR Bin ISMAIL (Alm)
Register : 27-10-2023 — Putus : 30-01-2024 — Upload : 31-01-2024
Putusan PN BATAM Nomor 811/Pid.Sus/2023/PN Btm
Tanggal 30 Januari 2024 — Penuntut Umum:
Samuel Pangaribuan, S.H
Terdakwa:
MISLAWATI Bin SARI'E
4023
  • negara Republik Indonesia dengan maksud untuk dieksploitasi di luar wilayah negara Republik Indonesia sebagaimana dalam Dakwaan Kedua;
  • Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp200.000.000,- (dua ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
  • Menghukum Terdakwa serta saksi Selamat Bin Kiman, saksi Istandiar

    Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dijadikan barang bukti dalam perkara Terdakwa LINDA Binti ABDUL SAMAD, Dkk

    • 1 (satu) unit Handphone merk OPPO A15 warna biru tua
    • 1 (satu) unit Handphone merk Oppo A17 warna biru muda
    • 1 (satu) unit Handphone merk Oppo A3s warna merah
    • 1 (satu) buah Handphone Merk SAMSUNG Galaxy A10S Warna Hitam

    Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dijadikan barang bukti dalam perkara Terdakwa ISTANDIAR

Register : 27-10-2023 — Putus : 30-01-2024 — Upload : 31-01-2024
Putusan PN BATAM Nomor 810/Pid.Sus/2023/PN Btm
Tanggal 30 Januari 2024 — Penuntut Umum:
Samuel Pangaribuan, S.H
Terdakwa:
SELAMAT Bin KIMAN
3825
  • maksud untuk dieksploitasi di luar wilayah negara Republik Indonesia sebagaimana dalam Dakwaan Kedua;
    1. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan 3 (tiga) bulan dan denda sejumlah Rp200.000.000,- (dua ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
    2. Menghukum Terdakwa serta saksi MISLAWATI Binti SARIE, saksi Istandiar
      Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dijadikan barang bukti dalam perkara Terdakwa LINDA Binti ABDUL SAMAD, Dkk

      • 1 (satu) unit Handphone merk OPPO A15 warna biru tua
      • 1 (satu) unit Handphone merk Oppo A17 warna biru muda
      • 1 (satu) unit Handphone merk Oppo A3s warna merah
      • dimusnahkan
      • 1 (satu) buah Handphone Merk SAMSUNG Galaxy A10S Warna Hitam

      Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dijadikan barang bukti dalam perkara Terdakwa ISTANDIAR

Register : 27-10-2023 — Putus : 30-01-2024 — Upload : 31-01-2024
Putusan PN BATAM Nomor 808/Pid.Sus/2023/PN Btm
Tanggal 30 Januari 2024 — Penuntut Umum:
Samuel Pangaribuan, S.H
Terdakwa:
1.LINDA BINTI ABDUL SAMAD
2.MUR SALEM Bin INDAH Alm
6036
  • untuk dieksploitasi di luar wilayah negara Republik Indonesia sebagaimana dalam Dakwaan Kedua;
  • Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 3 (tiga) tahun dan 6 (enam) bulan adan pidana denda sejumlah Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
  • Menghukum Para Terdakwa serta saksi MISLAWATI Binti SARIE, saksi ISTANDIAR
    /p>
    • 1 (satu) unit Handphone merk OPPO A15 warna biru tua
    • 1 (satu) unit Handphone merk Oppo A17 warna biru muda
    • 1 (satu) unit Handphone merk Oppo A3s warna merah

    Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dijadikan barang bukti dalam perkara Terdakwa MISLAWATI Binti SARIE

    • 1 (satu) buah Handphone Merk SAMSUNG Galaxy A10S Warna Hitam

    Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dijadikan barang bukti dalam perkara Terdakwa ISTANDIAR

Register : 27-02-2024 — Putus : 02-04-2024 — Upload : 02-04-2024
Putusan PT KEPULAUAN RIAU Nomor 41/PID.SUS/2024/PT TPG
Tanggal 2 April 2024 — Pembanding/Penuntut Umum : Samuel Pangaribuan, S.H
Terbanding/Terdakwa : MISLAWATI Bin SARI'E
178
    1. 1 (satu) buah handphone merek SAMSUNG Galaxy A10S warna hitam

    digunakan dalam perkara lain atas nama Terdakwa Istandiar Bin Ismail (Alm).

    1. 1 (satu) unit handphone merek OPPO A16 warna silver
    2. 2 (dua) unit mesin kapal merek Yamaha 15 PK
    3. 1 (satu) unit Kapal Board Pancong

    dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dijadikan barang bukti dalam perkara Terdakwa Selamet Bin Kiman.

Register : 28-02-2024 — Putus : 02-04-2024 — Upload : 02-04-2024
Putusan PT KEPULAUAN RIAU Nomor 43/PID.SUS/2024/PT TPG
Tanggal 2 April 2024 — Pembanding/Penuntut Umum : Samuel Pangaribuan, S.H
Terbanding/Terdakwa I : LINDA BINTI ABDUL SAMAD
Terbanding/Terdakwa II : MUR SALEM Bin INDAH Alm
188
  • /p>
    1. 1 (satu) unit Handphone merk OPPO A15 warna biru tua
    2. 1 (satu) unit Handphone merk Oppo A17 warna biru muda
    3. 1 (satu) unit Handphone merk Oppo A3s warna merah

    Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dijadikan barang bukti dalam perkara Terdakwa MISLAWATI Binti SARIE

    1. 1 (satu) buah Handphone Merk SAMSUNG Galaxy A10S Warna Hitam

    Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dijadikan barang bukti dalam perkara Terdakwa ISTANDIAR

Register : 27-02-2024 — Putus : 02-04-2024 — Upload : 02-04-2024
Putusan PT KEPULAUAN RIAU Nomor 42/PID.SUS/2024/PT TPG
Tanggal 2 April 2024 — Pembanding/Penuntut Umum : Samuel Pangaribuan, S.H
Terbanding/Terdakwa : SELAMAT Bin KIMAN
2010

Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk Dijadikan barang bukti dalam perkara Terdakwa Istandiar Bin Ismail (Alm).

  • 1 (satu) unit handphone merek OPPO A16 warna silver.

Dimusnahkan.

  • 2 (dua) unit mesin kapal merek Yamaha 15 PK.
  • 1 (satu) unit Kapal Board Pancong.