Ditemukan 8 data
Terbanding/Terdakwa : ISTANDIAR Bin ISMAIL (Alm)
20 — 11
MENGADILI:
- Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum tersebut;
- Mengubah Putusan Pengadilan Negeri Batam Nomor 809/Pid.Sus/ 2023/PN Btm tanggal 30 Januari 2024, yang dimintakan banding, mengenai restitusi yang dijatuhkan, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut:
- Menyatakan Terdakwa Istandiar Bin Ismail (alm) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Turut serta melakukan percobaan
Pembanding/Penuntut Umum : Samuel Pangaribuan, S.H
Terbanding/Terdakwa : ISTANDIAR Bin ISMAIL (Alm)
Samuel Pangaribuan, S.H
Terdakwa:
ISTANDIAR Bin ISMAIL (Alm)
44 — 22
MENGADILI
- Menyatakan Terdakwa Istandiar Bin Ismail (alm) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Turut serta melakukan percobaan membawa warga negara Indonesia ke luar wilayah negara Republik Indonesia dengan maksud untuk dieksploitasi di luar wilayah negara Republik Indonesia sebagaimana dalam Dakwaan Kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan
Penuntut Umum:
Samuel Pangaribuan, S.H
Terdakwa:
ISTANDIAR Bin ISMAIL (Alm)
Samuel Pangaribuan, S.H
Terdakwa:
MISLAWATI Bin SARI'E
40 — 23
negara Republik Indonesia dengan maksud untuk dieksploitasi di luar wilayah negara Republik Indonesia sebagaimana dalam Dakwaan Kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp200.000.000,- (dua ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menghukum Terdakwa serta saksi Selamat Bin Kiman, saksi Istandiar
Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dijadikan barang bukti dalam perkara Terdakwa LINDA Binti ABDUL SAMAD, Dkk
- 1 (satu) unit Handphone merk OPPO A15 warna biru tua
- 1 (satu) unit Handphone merk Oppo A17 warna biru muda
- 1 (satu) unit Handphone merk Oppo A3s warna merah
- 1 (satu) buah Handphone Merk SAMSUNG Galaxy A10S Warna Hitam
Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dijadikan barang bukti dalam perkara Terdakwa ISTANDIAR
Samuel Pangaribuan, S.H
Terdakwa:
SELAMAT Bin KIMAN
38 — 25
maksud untuk dieksploitasi di luar wilayah negara Republik Indonesia sebagaimana dalam Dakwaan Kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan 3 (tiga) bulan dan denda sejumlah Rp200.000.000,- (dua ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menghukum Terdakwa serta saksi MISLAWATI Binti SARIE, saksi Istandiar
Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dijadikan barang bukti dalam perkara Terdakwa LINDA Binti ABDUL SAMAD, Dkk
- 1 (satu) unit Handphone merk OPPO A15 warna biru tua
- 1 (satu) unit Handphone merk Oppo A17 warna biru muda
- 1 (satu) unit Handphone merk Oppo A3s warna merah
- dimusnahkan
- 1 (satu) buah Handphone Merk SAMSUNG Galaxy A10S Warna Hitam
Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dijadikan barang bukti dalam perkara Terdakwa ISTANDIAR
Samuel Pangaribuan, S.H
Terdakwa:
1.LINDA BINTI ABDUL SAMAD
2.MUR SALEM Bin INDAH Alm
60 — 36
untuk dieksploitasi di luar wilayah negara Republik Indonesia sebagaimana dalam Dakwaan Kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 3 (tiga) tahun dan 6 (enam) bulan adan pidana denda sejumlah Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
- Menghukum Para Terdakwa serta saksi MISLAWATI Binti SARIE, saksi ISTANDIAR
/p>
- 1 (satu) unit Handphone merk OPPO A15 warna biru tua
- 1 (satu) unit Handphone merk Oppo A17 warna biru muda
- 1 (satu) unit Handphone merk Oppo A3s warna merah
Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dijadikan barang bukti dalam perkara Terdakwa MISLAWATI Binti SARIE
- 1 (satu) buah Handphone Merk SAMSUNG Galaxy A10S Warna Hitam
Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dijadikan barang bukti dalam perkara Terdakwa ISTANDIAR
Terbanding/Terdakwa : MISLAWATI Bin SARI'E
17 — 8
- 1 (satu) buah handphone merek SAMSUNG Galaxy A10S warna hitam
digunakan dalam perkara lain atas nama Terdakwa Istandiar Bin Ismail (Alm).
- 1 (satu) unit handphone merek OPPO A16 warna silver
- 2 (dua) unit mesin kapal merek Yamaha 15 PK
- 1 (satu) unit Kapal Board Pancong
dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dijadikan barang bukti dalam perkara Terdakwa Selamet Bin Kiman.
Terbanding/Terdakwa I : LINDA BINTI ABDUL SAMAD
Terbanding/Terdakwa II : MUR SALEM Bin INDAH Alm
18 — 8
/p>
- 1 (satu) unit Handphone merk OPPO A15 warna biru tua
- 1 (satu) unit Handphone merk Oppo A17 warna biru muda
- 1 (satu) unit Handphone merk Oppo A3s warna merah
Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dijadikan barang bukti dalam perkara Terdakwa MISLAWATI Binti SARIE
- 1 (satu) buah Handphone Merk SAMSUNG Galaxy A10S Warna Hitam
Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dijadikan barang bukti dalam perkara Terdakwa ISTANDIAR
Terbanding/Terdakwa : SELAMAT Bin KIMAN
20 — 10
Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk Dijadikan barang bukti dalam perkara Terdakwa Istandiar Bin Ismail (Alm).
- 1 (satu) unit handphone merek OPPO A16 warna silver.
Dimusnahkan.
- 2 (dua) unit mesin kapal merek Yamaha 15 PK.
- 1 (satu) unit Kapal Board Pancong.