Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 02-10-2018 — Putus : 14-11-2018 — Upload : 05-12-2018
Putusan PN BANTUL Nomor 212/Pid.B/2018/PN Btl
Tanggal 14 Nopember 2018 — Penuntut Umum:
Sri Lestari, S.H.
Terdakwa:
SITI NURIYAH alias TITIN.
4511
  • 1 (satu) lembar Transport order atas nama Siti Nuriyah tanggal 9 April 2018
  • 1 (satu) lembar tanda terima bukti pembayaran angsuran 1(satu) unit mobil Ayla warna putih tahun 2016 atas nama ISTANTORO kepada CIMB NIAGA AUTO FINANCE tanggal 10 Juli 2018
  • 2 (dua) lembar perjanjian perjanjian konsumen antara debitur sdr.ISTANTORO dan kreditur PT CIMB NIAGA AUTO FINANCE;
  • 1 (satu) lembar surat keterangan dari PT CIMB NIAGA AUTO FINANCE tertanggal
    25 Juli 2018;

Dikembalikan kepada Saudara ISTANTORO melalui saksi DYAH ARIYANI;

4.Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah).

ISTANTORO diKaranggayam Sitimulyo, Piyungan Bantul.Bahwa terdakwa waktu itu mendatang!
ISTANTORO;Menimbang, bahwa atas perbuatan terdakwa, sdr. ISTANTORO menderitakerugian sebesar Rp.130.000.000, ( seratus tiga puluh juta rupiah) ;Menimbang bahwa berdasarkan fakta tersebut maka terhadap 1 (satu)unit mobil Ayla warna Putih tahun 2016 nomor Polisi AB1323DJ tersebut padaawalnya diperoleh terdakwa dari pemiliknya dengan cara sah yaitu dengan caramenyewa/merental dari sdr.
ISTANTORO, maka perluditetapkan agar barang bukti tersebut dikembalikan kepada yang berhak yaitukepada sdr.
ISTANTORO melalui saksi DYAH ARIYANI;4.