Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 02-01-2023 — Putus : 28-02-2023 — Upload : 02-05-2023
Putusan PN CIREBON Nomor 1/Pid.B/2023/PN Cbn
Tanggal 28 Februari 2023 — Penuntut Umum:
2.ANDRY SETYA PRADANA, SH.
3.BUDI SUCIPTO, SH
Terdakwa:
DIMAS AGUNG SAPUTRA Alias DIMAS Bin H. ABDUL
6819
  • tindak pidana Penggelapan sebagaimana dalam dakwaan Pertama;
  • Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) Tahun;
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
  • Menetapkan barang bukti berupa :
    • 1 (satu) buah Helm merk Aizo warna Krem,
  • Dikembalikan kepada Saksi Istiadza