Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 24-07-2019 — Putus : 02-09-2019 — Upload : 19-08-2020
Putusan PN BLITAR Nomor 258/Pid.B/2019/PN Blt
Tanggal 2 September 2019 — Penuntut Umum:
Dwi Anto Viantiska, SH
Terdakwa:
AGUS ISTIKAP bin Alm SAMSURI
445
    • MENGADILI :
    1. Menyatakan Terdakwa AGUS ISTIKAP Bi
    2. n Alm. SAMSURI telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa hak dengan sengaja memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk melakukan permainan judi;
    3. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa AGUS ISTIKAP Bin Alm.
    Penuntut Umum:
    Dwi Anto Viantiska, SH
    Terdakwa:
    AGUS ISTIKAP bin Alm SAMSURI