Ditemukan 8 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 24-07-2023 — Putus : 24-07-2023 — Upload : 16-08-2023
Putusan PN KABUPATEN MAGELANG DI MUNGKID Nomor 24/Pid.C/2023/PN Mkd
Tanggal 24 Juli 2023 — Penyidik Atas Kuasa PU:
IPTU SUPARMAN
Terdakwa:
ISTIYARSIH Binti SUGIYONO
1711
  • Menyatakan Terdakwa ISTIYARSIH BINTI SUGIYONO, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Menguasai minuman beralkohol tanpa ijin;
2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut dengan pidana denda sebesar Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) hari;
3.
Memerintahkan agar barang bukti berupa :
- 5 (lima) minuman keras jenis Ciu dalam kemasan botol 1 liter
- 1 (satu) minuman keras jenis Ciu dalam kemasan plastik bening
dirampas untuk dimusnahkan ;
- 1 (satu) Kartu Keluarga (KK) atas nama kepala keluarga AGUS SISMANTO, dikembalikan kepada Terdakwa ISTIYARSIH BINTI SUGIYONO;
4. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);
Penyidik Atas Kuasa PU:
IPTU SUPARMAN
Terdakwa:
ISTIYARSIH Binti SUGIYONO