Ditemukan 21 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 06-07-2023 — Putus : 01-08-2023 — Upload : 03-08-2023
Putusan PN BALE BANDUNG Nomor 265/Pdt.P/2023/PN Blb
Tanggal 1 Agustus 2023 — Pemohon:
RENNIE
94
  • HAJI II ISYARAH Menjual dengan cara yang sesuai dengan hukum yang berlaku atas harta kekayaan berupa harta warisan peninggalan (Alm) NY. HAJI II ISYARAH yaitu berupa :
1) Sebidang tanah dan bangunan rumah di atasnya Sertipikat Hak Milik No. 248/Desa Margahayu Selatan, Kecamatan Margahayu, Kabupaten Bandung, Provinsi Jawa Barat, dengan luas tanah 400 m(Empat Ratus meter persegi) tercatat atas nama para ahli waris NY.
HAJI II ISYARAH;
2) Sebidang tanah dan bangunan rumah di atasnya Sertipikat Hak Milik No. 06322/Desa Margahayu Selatan, Kecamatan Margahayu, Kabupaten Bandung, Provinsi Jawa Barat, dengan luas tanah 153 m(Seratus Lima Puluh Tiga meter persegi) tercatat atas nama para ahli waris NY.
HAJI II ISYARAH;
3) Sebidang tanah dan bangunan rumah di atasnya Sertipikat Hak Milik No. 06323/Desa Margahayu Selatan, Kecamatan Margahayu, Kabupaten Bandung, Provinsi Jawa Barat, dengan luas tanah 190 m(Seratus Sembilan Puluh meter persegi) tercatat atas nama para ahli waris NY.
HAJI II ISYARAH;
4) Sebidang tanah dan bangunan rumah di atasnya Sertipikat Hak Milik No. 06324/Desa Margahayu Selatan, Kecamatan Margahayu, Kabupaten Bandung, Provinsi Jawa Barat, dengan luas tanah 202 m(Dua Ratus Dua meter persegi) tercatat atas nama para ahli waris NY.
HAJI II ISYARAH;
6) Sebidang tanah dan bangunan rumah di atasnya Sertipikat Hak Milik No. 06326/Desa Margahayu Selatan, Kecamatan Margahayu, Kabupaten Bandung, Provinsi Jawa Barat, dengan luas tanah 80 m(Delapan Puluh meter persegi) tercatat atas nama para ahli waris NY. HAJI II ISYARAH;
4. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sejumlah Rp. 195.000,00,- (seratus sembilan puluh lima ribu rupiah).