Ditemukan 1 data
ITASIH
20 — 1
M E N E T A P K A N:
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Memberikan ijin kepada Pemohon untuk perbaikan Akta Kelahiran Pemohon atas nama Itasih dengan Akta Kelahiran Nomor 3353/DISP/2011, tertanggal 26 Desember 2022, yaitu memperbaiki tahun lahir dari awalnya 1992 (seribu sembilan ratus sembilan puluh dua) menjadi 1998 (seribu sembilan ratus sembilan puluh delapan);
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk
Pemohon:
ITASIH