Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 18-01-2023 — Putus : 02-02-2023 — Upload : 08-03-2023
Putusan PN BATANG Nomor 14/Pdt.P/2023/PN Btg
Tanggal 2 Februari 2023 — Pemohon:
ITASIH
201
  • M E N E T A P K A N:

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
    2. Memberikan ijin kepada Pemohon untuk perbaikan Akta Kelahiran Pemohon atas nama Itasih dengan Akta Kelahiran Nomor 3353/DISP/2011, tertanggal 26 Desember 2022, yaitu memperbaiki tahun lahir dari awalnya 1992 (seribu sembilan ratus sembilan puluh dua) menjadi 1998 (seribu sembilan ratus sembilan puluh delapan);
    3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk
    Pemohon:
    ITASIH