Ditemukan 4 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 27-12-2016 — Putus : 23-01-2017 — Upload : 24-01-2017
Putusan PN TANJUNG BALAI ASAHAN Nomor 590/Pid.Sus/2016/PN Tjb
Tanggal 23 Januari 2017 — - DADANG IVAWANDI ALIAS DADANG
206
  • Menyatakan Terdakwa DADANG IVAWANDI ALIAS DADANG tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa hak atau melawan hukum menjual Narkotika Golongan I sebagaimana dalam dakwaan Alternatif Kesatu;2.
    - DADANG IVAWANDI ALIAS DADANG
    Uang Tunai Rp324.000,00 (tiga ratus dua puluh empat ribu rupiah);Menimbang, bahwa selain mengajukan alat bukti saksisaksi, PenuntutUmum juga telah mengajukan alat bukti surat berupa: Berita Acara AnalisisLaboratorium Barang Bukti Narkotika Puslabfor Bareskrim Polri Cabang MedanNomor Laboratorium 10379/NNF/2016 tertanggal 23 September 2016, denganhasil pemeriksaan sebagai berikut : Bahwa Barang Bukti A yang dianalisis milikTerdakwa Dadang Ivawandi Alias Dadang adalah benar mengandungMetamfetamina
    narkotika jenis Shabu dari Saudara Zul, dan kemudian TerdakwaHalaman 271 dari 31 Putusan Nomor 590/Pid.Sus/2016/PN Tjbmenjual lagi narkotika jenis Shabu tersebut kepada orang lain dan sudahberlangsung selama 2 (dua) Bulan; Bahwa berdasarkan Berita Acara Analisis Laboratorium Barang BuktiNarkotika Puslabfor Bareskrim Polri Cabang Medan Nomor Laboratorium10379/NNF/2016 tertanggal 23 September 2016, dengan hasilpemeriksaan sebagai berikut : Bahwa Barang Bukti A yang dianalisis milikTerdakwa Dadang Ivawandi
    narkotika jenis Shabu dari Saudara Zul, dankemudian Terdakwa menjual kembali narkotika jenis Shabu kepadaorang lain, kKhususnya kepada para nelayan, dan perbuatan Terdakwatersebut sudah berlangsung selama 2 (dua) Bulan;Menimbang, bahwa berdasarkan Berita Acara AnalisisLaboratorium Barang Bukti Narkotika Puslabfor Bareskrim Polri CabangMedan Nomor Laboratorium 10379/NNF/2016 tertanggal 23 September2016, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut : Bahwa Barang Bukti Ayang dianalisis milik Terdakwa Dadang Ivawandi
    Menyatakan Terdakwa Dadang Ivawandi Alias Dadang tersebut diatas,terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanaTanpa hak atau melawan hukum menjual Narkotika Golongan sebagaimana dalam dakwaan Alternatif Kesatu;2.
Putus : 09-02-2023 — Upload : 30-03-2023
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 132 K/Pid.Sus/2023
Tanggal 9 Februari 2023 — DADANG IVAWANDI alias DADANG
2611 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/Terdakwa DADANGIVAWANDI alias DADANG tersebut; Memperbaiki Putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor1160/Pid.Sus/2022/PT MDN tanggal 13 September 2022 yang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Tanjung Balai Nomor 146/Pid.Sus/2022/PN Tjb tanggal 28 Juli 2022 tersebut mengenai pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa DADANG IVAWANDI alias DADANG menjadi pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan pidana denda sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah
    DADANG IVAWANDI alias DADANG
Register : 31-05-2022 — Putus : 28-07-2022 — Upload : 28-07-2022
Putusan PN TANJUNG BALAI ASAHAN Nomor 146/Pid.Sus/2022/PN Tjb
Tanggal 28 Juli 2022 — Penuntut Umum:
SITI LISA EVRIATY TARIGAN,SH,MH
Terdakwa:
DADANG IVAWANDI Alias DADANG
474
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa Dadang Ivawandi Alias Dadang telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa Hak Menjual Narkotika Golongan I sebagaimana dalam dakwaan Primer;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila
    Penuntut Umum:
    SITI LISA EVRIATY TARIGAN,SH,MH
    Terdakwa:
    DADANG IVAWANDI Alias DADANG
Register : 22-08-2022 — Putus : 13-09-2022 — Upload : 13-09-2022
Putusan PT MEDAN Nomor 1160/Pid.Sus/2022/PT MDN
Tanggal 13 September 2022 — Pembanding/Terbanding/Terdakwa : DADANG IVAWANDI Alias DADANG
Terbanding/Pembanding/Penuntut Umum : SITI LISA EVRIATY TARIGAN,SH,MH
2610
  • Pembanding/Terbanding/Terdakwa : DADANG IVAWANDI Alias DADANG
    Terbanding/Pembanding/Penuntut Umum : SITI LISA EVRIATY TARIGAN,SH,MH