Ditemukan 3 data
DIAN PRADITHA, SH
Terdakwa:
HERMAWAN Alias MAWAN Bin IWANARI
25 — 4
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa HERMAWAN ALIAS MAWAN BIN IWANARI tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian dalam keadaan memberatkan sebagaimana dalam Dakwaan Tunggal;Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama
Penuntut Umum:
DIAN PRADITHA, SH
Terdakwa:
HERMAWAN Alias MAWAN Bin IWANARI
17 — 3
IWANARI (Daftar Pencarian orang).Bahwa omset ratarata setiap undian yang dikumpulkan oleh terdakwasebesar Rp. 100.000, (Seratus ribu rupiah) dan telah dilakukan terdakwaselama kurang lebih 1 (satu) bulan.
82 — 10
barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit handphone merk xiomi type redmi note 5 warna gold dengan sim card nomor 0823-9155-0632 bercasing motif hello kitty;
- l (satu) unit laptop merk Asus X 4535 warna hitam;
- 1 (satu) pasang sandal warna coklat merk yumeida;
- 1 (satu) pasal sandal warna hitam merk eiger;
- 1 (satu) buah tas ransel warna hitam ;
Dipergunakan dalam perkara atas nama terdakwa HERMAWAN Als MAWAN Bin IWANARI