Ditemukan 3 data
ENI KRISMAYANTI
18 — 4
M E N E T A P K A N :
- Mengabulkan Permohonan Pemohon ;
- Memberi ijin kepada PEMOHON untuk memperbaiki Tempat, Tanggal, Bulan, dan Tahun Kelahiran anak didalam Akta Kelahiran anaknya yang semula tertulis CAHAYA ADELIVE IZAMAYANTI, lahir di Malang, pada tanggal 2 Maret 2013, anak kesatu perempuan dari Ayah DENNY IZAMSANI dan Ibu ENI KRISMAYANTI, sebagaimana Kutipan Akta
Kelahiran No. 3507-LU-17052013-0084 yang dikeluarkan oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Malang tertanggal 20 Mei 2013 menjadi tertulis CAHAYA ADELIVE IZAMAYANTI, lahir di Surabaya, pada tanggal 13 Oktober 2012 di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya.
- Memerintahkan Pemohon untuk mengirimkan salinan Penetapan dalam waktu 30 hari setelah diterimanya salinan Penetapan
Bahwa dalam pernikahan tersebut, PEMOHON mempunyai anak perempuanyang bernama CAHAYA ADELIVE IZAMAYANTI, lahir di Malang, padatanggal 2 Maret 2013, anak kesatu perempuan dari Ayah DENNY IZAMSANIdan Ibu ENI KRISMAYANTI, sebagaimana Kutipan Akta Kelahiran No.3507LU170520130084 yang dikeluarkan oleh Kantor Dinas Kependudukandan Pencatatan Sipil Kota Malang tertanggal 20 Mei 2013;.
Bahwa PEMOHON berkeinginan untuk memperbaiki Nama, Tempat, Tanggal,Bulan, dan Tahun Kelahiran didalam Akta Kelahiran anaknya tersebut di atasyang semula tertulis CAHAYA ADELIVE IZAMAYANTI, lahir di Malang, padatanggal 2 Maret 2013 menjadi tertulis CAHAYA ADELIVE KRISMAYANTI,lahir di Surabaya, pada tanggal 13 Oktober 2012;. Bahwa dasar PEMOHON memperbaiki Tempat, Tanggal, Bulan, dan TahunKelahiran anak didalam Akta Kelahiran anaknya tersebut adalah :.
Memberi ijin kepada PEMOHON untuk memperbaiki Nama, Tempat, Tanggal,Bulan, dan Tahun Kelahiran anak didalam Akta Kelahiran anaknya yang semulatertulis CAHAYA ADELIVE IZAMAYANTI, lahir di Malang, pada Halaman 2 Penetapan Nomor : 1042/Pdt.P/2020/PN.SBY4.tanggal 2 Maret 2013, anak kesatu perempuan dari Ayah DENNY IZAMSANIdan Ibu ENI KRISMAYANTI, sebagaimana Kutipan Akta Kelahiran No.3507LU170520130084 yang dikeluarkan oleh Kantor Dinas Kependudukandan Pencatatan Sipil Kota Malang tertanggal 20 Mei 2013
menjadi KRISMAYANTItidak perlu. dilakukan perubahan sehingga nama anak Pemohon tetapsebagaimana dalam Akte kelahirannya yaitu CAHAYA ADELIVE IZAMAYANTI;Menimbang, bahwa untuk menguatkan permohonannya Kuasa Pemohontelah mengajukan Surat Bukti, berupa :1.Fotocopy Kartu Tanda Penduduk Pemohon (Eni Krismayanti) NIK3578066108820001, diberi tanda Bukti P1 ;Fotocopy Kartu Keluarga ( KK ) No.3578061007200004 atas nama Pemohon(Eni Krismayanti), diberi tanda P2 ;Fotocopy Akta Cerai Nomor : 0801/AC/2019/PA
Memberi ijin kepada PEMOHON untuk memperbaiki Tempat, Tanggal, Bulan,dan Tahun Kelahiran anak didalam Akta Kelahiran anaknya yang semulatertuls CAHAYA ADELIVE IZAMAYANTI, lahir di Malang, padatanggal2 Maret 2013, anak kesatu perempuan dari Ayah DENNY IZAMSANI dan IbuENI KRISMAYANTI, sebagaimana Kutipan Akta Kelahiran No.3507LU170520130084 yang dikeluarkan oleh Kantor Dinas Kependudukandan Pencatatan Sipil Kota Malang tertanggal 20 Mei 2013 menjadi tertulisCAHAYA ADELIVE IZAMAYANTI, lahir di Surabaya
11 — 2
- Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap di persidangan tidak hadir;
- Mengabulkan gugatan Penggugat secara Verstek;
- Menjatuhkan Talak Satu Bain Sughra Tergugat, (Denny Izamsani bin Oemar) terhadap Penggugat, (Eni Krismayanti binti Selamin);
- Menetapkan anak bernama: Cahaya Adelive Izamayanti binti Denny Izamsani, yang lahir pada tanggal 13 Oktober 2012, Umur 5 tahun, berada di bawah Hadlanah Penggugat, (Eni Krismayanti
12 — 8
- Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap di persidangan tidak hadir;
- Mengabulkan gugatan Penggugat secara Verstek;
- Menjatuhkan Talak Satu Bain Sughra Tergugat, (Denny Izamsani bin Oemar) terhadap Penggugat, (Eni Krismayanti binti Selamin);
- Menetapkan anak bernama: Cahaya Adelive Izamayanti binti Denny Izamsani, yang lahir pada tanggal 13 Oktober 2012, Umur 5 tahun, berada di bawah Hadlanah Penggugat, (Eni Krismayanti