Ditemukan 1 data
23 — 13
Menetapkan Termohon sebagai pemegang hak asuh anak (hadhanah) atas anak yang bernama Muhammad Maulana Izhati bin Ahmad Sapuan yang lahir di Tanah Bumbu pada 04 Januari 2022;
Menghukum Pemohon untuk membayar nafkah anak yang bernama Maulana Izhati bin Ahmad Sapuan yang lahir di Tanah Bumbu pada 04 Januari 2022 sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah) setiap bulannya di luar biaya Pendidikan dan kesehatan yang diserahkan melalui Termohon sebagai ibu kandung yang mengasuhnya dengan kenaikan sebesar 10% setiap tahunnya, hingga anak tersebut dewasa atau berumur 21 (dua puluh satu) tahun;