Ditemukan 2 data
A.SYAEFU AULIA ROHMAN,SH
Terdakwa:
Prima Adim Izrofi Bin Daryanto
13 — 0
M E N G A D I L I :
- Menyatakan terdakwa Prima Adim Izrofi Bin Daryanto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Mabuk dimuka umum mengganggu ketertiban umum;
- Menjatuhkan terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sejumlah Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) subsider kurungan selama 3 (tiga) hari;
- Memerintahkan barang bukti berupa : 200 (dua ratus) mililiter minuman keras jenis
Penyidik Atas Kuasa PU:
A.SYAEFU AULIA ROHMAN,SH
Terdakwa:
Prima Adim Izrofi Bin Daryanto
61 — 6
satu) plastik kecil isi 3(tiga) butir, uang tunai sebesar Rp.200.000, (dua ratus ribu rupiah), 1 (satu)kantong kresek warna hitam yang didalamnya berisi plastik klip ukurantanggung isi 10 (sepuluh) tik/plastik kecil masingmasing berisi 10 (Sepuluh)butir pil logo Y warna putih dan 1 (satu) buah HP merk ZTE warna hitamdengan nomor SIM card 08564663827;Bahwa terdakwa mendapatkan Pil logo Y dari IMONG di DesaCangkringmalang, Kecaamta Beji Kabupaten Sidoarjo;Bahwa terdakwa menjal Pil logo Y kepada M Izrofi