Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 27-05-2024 — Putus : 27-05-2024 — Upload : 28-05-2024
Putusan PN CILACAP Nomor 45/Pid.C/2024/PN Clp
Tanggal 27 Mei 2024 — Penyidik Atas Kuasa PU:
A.SYAEFU AULIA ROHMAN,SH
Terdakwa:
Prima Adim Izrofi Bin Daryanto
130
  • M E N G A D I L I :

    1. Menyatakan terdakwa Prima Adim Izrofi Bin Daryanto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Mabuk dimuka umum mengganggu ketertiban umum;
    2. Menjatuhkan terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sejumlah Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) subsider kurungan selama 3 (tiga) hari;
    3. Memerintahkan barang bukti berupa : 200 (dua ratus) mililiter minuman keras jenis
    Penyidik Atas Kuasa PU:
    A.SYAEFU AULIA ROHMAN,SH
    Terdakwa:
    Prima Adim Izrofi Bin Daryanto
Putus : 27-09-2018 — Upload : 04-10-2018
Putusan PN SIDOARJO Nomor 694/Pid.Sus/2018/PN SDA
Tanggal 27 September 2018 — Rizal Yulianto Bin Ramijan
616
  • satu) plastik kecil isi 3(tiga) butir, uang tunai sebesar Rp.200.000, (dua ratus ribu rupiah), 1 (satu)kantong kresek warna hitam yang didalamnya berisi plastik klip ukurantanggung isi 10 (sepuluh) tik/plastik kecil masingmasing berisi 10 (Sepuluh)butir pil logo Y warna putih dan 1 (satu) buah HP merk ZTE warna hitamdengan nomor SIM card 08564663827;Bahwa terdakwa mendapatkan Pil logo Y dari IMONG di DesaCangkringmalang, Kecaamta Beji Kabupaten Sidoarjo;Bahwa terdakwa menjal Pil logo Y kepada M Izrofi