Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 08-04-2019 — Putus : 27-05-2019 — Upload : 29-05-2019
Putusan PN BENGKULU Nomor 159/Pid.B/2019/PN Bgl
Tanggal 27 Mei 2019 — Penuntut Umum:
MARLIANA D.S,SH
Terdakwa:
Roken Pratama Bin Izwarani
6724
  • M E N G A D I L I :

    1. Menyatakan Terdakwa ROKEN PRATAMA bin IZWARANI, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penadahan;
    2. Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap Terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan ;
    3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
      Penuntut Umum:
      MARLIANA D.S,SH
      Terdakwa:
      Roken Pratama Bin Izwarani
      Bgl.DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Bengkulu yang memeriksa dan mengadili perkarapidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam peradilan tingkat pertama,telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara atas namaterdakwa:Nama lengkap : ROKEN PRATAMA bin IZWARANI ;Tempat lahir > Bengkulu ;Umur/Tanggal lahir : 33 Tahun/ 9 November 1985 ;Jenis Kelamin > Lakilaki ;Kebangsaan : Indonesia ;Tempat tinggal : Perumnas Villa Pematang Indah Talang Kering,Kelurahan Pematang
      Menyatakan terdakwa Roken Pratama Bin Izwarani bersalah melakukanTindak Pidana Penadahan sebagaimana diatur dan diancam pidanadalam Pasal 480 ke1 KUHP ;2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Roken Pratama Bin Izwaranidengan pidana penjara selama 1(satu) tahun dipotong selamaterdakwa ditahan dengan perintah terdakwa tetap ditahan ;3.
      PN.BglMenimbang, bahwa yang dimaksud unsur Barang siapa yaitu siapasaja yang merupakan subyek hukum sebagai pendukung hak dan kewajibanyang akan dimintai pertanggungjawaban, tujuan dimuatnya unsur barangSiapa didalam pasal ini juga tidak lain untuk menghindari dari kesalahantentang orang yang diajukan ke persidangan (error in persona) .Menimbang, bahwa benar ternyata dimuka persidangan telahterungkap fakta bahwa subyek hukum/orang yang diajukan oleh PenuntutUmum adalah Terdakwa ROKEN PRATAMA bin IZWARANI
      Menyatakan Terdakwa ROKEN PRATAMA bin IZWARANI, telahterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanaPenadahan;2. Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap Terdakwa tersebutdengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan ;3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkanseluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;4.
Register : 10-01-2017 — Putus : 14-03-2017 — Upload : 19-07-2017
Putusan PA BENGKULU Nomor 38/Pdt.G/2017/PA.Bn
Tanggal 14 Maret 2017 —
187
  • Kelurahan Bentiring Kecamatan Muara BangkahuluKota Bengkulu ;Bahwa keadaan rumah tangga Pemohon dengan Termohon sewaktutinggal bersama sering terjadi kesalah pahaman hingga terjadiperselisihan;Bahwa pihak keluarga sudah berupaya mendamaikannya pihakPemohon dengan Termohon, tapi sudah sulit untuk dipersatukankembali;Bahwa sekarang Pemohon dan Termohon telah berpisah rumahselama 4 bulan terakhir, Pemohon yang pergi meninggalkan Termohon;Bahwa saksi tidak sanggup lagi mendamaikan Pemohon danTermohon;Izwarani
    Pasal 22 ayat (2) Peraturan Pemerintah Tahun 1975);Menimbang, bahwa untuk menguatkan dalildalil permohonannyaPemohon telah mengajukan alatalat bukti di persidangan, yaitu berupa alatbukti surat dan dua orang saksi yang masingmasing bernama Zahrial BinDuna dan Izwarani Bin Ngantak, yang dinilai oleh Majelis Hakim bahwa benarrumah tangga Pemohon dengan Termohon sudah tidak bisa lagi dirukunkan;Menimbang, bahwa terhadap alat bukti surat yang diajukan Pemohon,Majelis Hakim berpendapat bahwa alat bukti