Ditemukan 2 data
Eliarti Asrie Rasyid
32 — 18
M E N E T A P K A N
- Mengabulkan Permohonan Pemohon;
- Memberikan izin kepada Pemohon untuk melaporkan kematian adik Pemohon yang bernama Izwarti yang meninggal dunia di Jambi pada 28 Agustus 1994;
- Memerintahkan Pemohon untuk melaporkan penetapan ini kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Jambi agar kematian Adik Pemohon yang bernama Izwarti tersebut dicatatkan dalam buku register catatan sipil yang berlaku bagi warga negara Republik
Indonesia dan menerbitkan Akta Kematian atas nama Izwarti;
- Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sejumlah Rp. 135.000,00 (seratus tiga puluh lima ribu rupiah);
17 — 0
M E N G A D I L I
1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
2 Menyatakan sah perkawinan antara Rukito Wibowo bin Diroen dengan Izwarti binti Asrie Rasyid yang dilaksanakan pada tanggal 11 Februari 1979 di Jl. Kol. Abunjani, Lr.
Melati, RT. 25, Kelurahan Selamat, Kecamatan Danau Sipin, Kota Jambi, Provinsi Jambi, dengan wali nikah adalah Asrie Rasyid selaku Ayah Kandung dari Izwarti binti Asrie Rasyid (Ibu Pemohon);
3. Memerintahkan kepada Pemohon dan Para Termohon untuk mencatatkan perkawinan ayah pemohon pada Kantor Urusan Agama Kecamatan Danau Sipin, Kota Jambi, Provinsi Jambi;
4. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sejumlah Rp. 687.000,00 (enam ratus delapan