Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 15-01-2014 — Putus : 03-02-2014 — Upload : 26-02-2014
Putusan PA KOTABUMI Nomor 2/Pdt.P/2014/PA.Ktbm
Tanggal 3 Februari 2014 — Pemohon
161
  • AZ (anak kandung); g) IZZZ Binti Ir. AZ (anak kandung);3. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 141.000,- (seratus empat puluh satu ribu rupiah);
    AZ (Anak Pewaris);IZZZ Binti Ir. AZ (Anak Pewaris) tidak terdapat adanya penghalang pewarisan sepertikarena perbedaan agama atau karena sebab lainnya sebagaimana tersebut dalam Pasal173 Kompilasi Hukum Islam;Hal. 11 dari 15 hal. SalPen. No. 0002/Pdt.P/2014/PA.KtbmMenimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 174 ayat (1) KHI, makaMajelis Hakim berpendapat bahwa namanama tersebut di atas adalah merupakan ahliwaris sah dari almarhum Ir.
    AZ (anak kandung);g IZZZ Binti Ir. AZ (anak kandung);3. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.141.000, (seratus empat puluh satu ribu rupiah);Demikian penetapan ini dijatuhkan di Kotabumi dalam rapat permusyawaratanMajelis Hakim Pengadilan Agama Kotabumi pada hari Senin tanggal 3 Februari 2014Masehi bertepatan dengan tanggal 3 Rabiul Akhir 1435 Hijriyah oleh kami H.