Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 25-11-2014 — Upload : 09-12-2014
Putusan PN TOBELO Nomor 98/Pid.B/2014/PN.TOB
Tanggal 25 Nopember 2014 — NASIR JAALAIN Als NASIR
41874
  • Menyatakan terdakwa NASIR JAALAIN Als NASIR telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana TELAH MEMASUKAN BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN (B3), YANG DILARANG MENURUT PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KE DALAM WILAYAH NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA ; 2.
    Menghukum Terdakwa, NASIR JAALAIN Als NASIR oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) Tahun, dan denda sebesar Rp. 5.000.000.000,- (lima milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak di bayarkan maka di ganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan ; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;4. Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan ; 5.
    NASIR JAALAIN Als NASIR
    PUTUSAN Nomor 98/Pid.B/2014/PN.TOBDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHAESAPengadilan Negeri Tobelo yang mengadili perkara Pidana pada tingkat pertama denganacara pemeriksaan biasa, telah menjatuhkan Putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa :Nama lengkap : NASIR JAALAIN Als NASIR ;Tempat lahir : Mindanau / Philipina ;Umur/tanggal lahir : 53 tahun / 09 Januari 1961 ;Jenis kelamin : Lakilaki ;Kebangsaan : Philipina ;Alamat/tempat tinggal =: Generasan tos city Philipina, Usw.
    Reg.Perk PDM15/TOBEL/Euh.2/09/2014tertanggal 24 September 2014 yang adalah sebagai berikut :DAKWAAN:KESATUwon nnn n= Bahwa ia terdakwa NASIR JAALAIN Als NASIR pada hari Senin tanggal 19 Mei 2014sekitar pukul 03.00 WIT atau setidaktidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei Tahun 2014bertempat di gudang belakang warung sembako milik MAX KAWEKES (penuntutan terpisah)yang berada di Desa Gamsugi, Kec. Tobelo, Kab.
    ATAUKEDUAwonnnnn= Bahwa ia terdakwa NASIR JAALAIN Als NASIR pada hari Senin tanggal 19 Mei 2014sekitar pukul 03.00 WIT atau setidaktidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei Tahun 2014bertempat di gudang belakang warung sembako milik MAX KAWEKES (penuntutan terpisah)yang berada di Desa Gamsugi, Kec. Tobelo, Kab.
    Menyatakan terdakwa NASIR JAALAIN Als NASIR telah terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana TELAH MEMASUKAN BAHANBERBAHAYA DAN BERACUN (B3), YANG DILARANG MENURUTPERATURAN PERUNDANGUNDANGAN KE DALAM WILAYAH NEGARAKESATUAN REPUBLIK INDONESIA ;2.
    Menghukum Terdakwa, NASIR JAALAIN Als NASIR oleh karena itu dengan pidanapenjara selama 5 (lima) Tahun, dan denda sebesar Rp. 5.000.000.000, (lima milyarrupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak di bayarkan maka di ganti denganpidana kurungan selama 6 (enam) bulan ;3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya daripidana yang dijatuhkan ;4. Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan ;5.
Putus : 04-12-2014 — Upload : 10-06-2015
Putusan PN TOBELO Nomor 112/Pid.B/2014/PN.TOB
Tanggal 4 Desember 2014 — - MAX KAWEKES alias MAX
475134
  • Setelah itu saksi NASIR JAALAIN kembali pulang keNegara Philipina ;Pada bulan Maret 2014 saksi NASIR JAALAIN Alias NASIR datang lagi dari Philipina keTobelo dengan membawa barangbarang berupa 10 (sepuluh) drum kecil yang beratnya sekitar 50(lima puluh) kg. Lalu terdakwa membeli semua barangbarang tersebut dari saksi NASIRJAALAIN Alias NASIR, kemudian terdakwa menjual barangbarang tersebut semuanya.
    Selesaimenjual barangbarang tersebut, terdakwa memesan pada saksi NASIR JAALAIN Alias NASIRsupaya jika datang lagi ke Tobelo membawa barangbarang yang serupa. Beberapa bulanberikutnya, pada hari Minggu tanggal 18 Mei 2014 saksi NASIR JAALAIN Alias NASIR datangkembali ke Tobelo. Pada saat itu, saksi NASIR JAALAIN Alias NASIR datang dengan membawabarangbarang yang sama dengan yang pernah dibawanya dan menemui terdakwa.
    Bahwa barangbarang yang dibawa oleh saksi NASIR JAALAIN Alias NASIR berupa B3 jenis Sodium Cyanidesebanyak 13 (tiga belas) drum kecil dengan berat sekitar 50 (lima puluh) kg.