Ditemukan 2 data
PT DOA ANAK INDONESIA
Termohon:
PT JABARMU MENTARI INDONESIA
103 — 46
Pemohon:
PT DOA ANAK INDONESIA
Termohon:
PT JABARMU MENTARI INDONESIA
1.PT DOA ANAK INDONESIA
2.PT KUSUMA MUKTI REMAJA
Termohon:
PT JABARMU MENTARI INDONESIA
46 — 43
., atas nama PT Jabarmu Mentari Indonesia (Dalam PKPU) berakhir;
- Menyatakan Termohon PKPU PT Jabarmu Mentari Indonesia Pailit dengan segala akibat hukumnya;
- Menunjuk Sdr. H. Bakri, S.H., M. Hum., Hakim Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagai Hakim Pengawas;
- Menunjuk dan mengangkat:
- R.N.
- Memerintahkan Kurator untuk memanggil Debitor dan Para Kreditor yang dikenal dengan surat tercatat atau mealalui kurir untuk menghadap pada hari sidang yang telah ditentukan;
- Menetapkan biaya Kepailitan dan Imbalan Jasa (Fee) Kurator akan ditetapkan kemudian setelah Kurator selesai menjalankan tugasnya dan proses Kepailitan berakhir;
Selaku Kurator dalam proses kepailitan PT Jabarmu Mentari Indonesia;
Menghukum Termohon PKPU untuk membayar
Pemohon:
1.PT DOA ANAK INDONESIA
2.PT KUSUMA MUKTI REMAJA
Termohon:
PT JABARMU MENTARI INDONESIA