Ditemukan 1 data
24 — 0
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Memberi izin kepada Pemohon (SUGANDA BIN SUTIMAN) untuk menjatuhkan talak satu raji terhadap Termohon (DEVI OKTIKA BINTI JAELANDI) di depan sidang Pengadilan Agama Simalungun;
- Menghukum Pemohon dan Termohon untuk menaati Kesepakatan Perdamaian sebagian tanggal 24 Oktober 2023 sebagai berikut; 3.1 Bahwa anak Pemohon dengan Termohon yang bernama Naira Abila, perempuan, lahir tanggal 12 September