Ditemukan 2 data
M KURNIAWAN
Terdakwa:
1.MUHA BIN SAIR
2.JAEROMI ALS ROMI BIN SALIM
3.BUNYAMIN BIN SAMAN
75 — 0
M E N G A D I L I :
- Menyatakan Terdakwa, MUHA bin SAIR, JAEROMI alias ROMI bin SALIM dan BUNYAMIN bin SAMAN terbukti bersalah melakukan tindak pidana bersama-sama menggunakan kesempatan main judi sebagaimana
dalam Dakwaan kedua Pasal 303 bis ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa MUHA bin SAIR, JAEROMI alias ROMI bin SALIM dan BUNYAMIN bin SAMAN tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 7 (tujuh) bulan dikurangi selama
Penuntut Umum:
M KURNIAWAN
Terdakwa:
1.MUHA BIN SAIR
2.JAEROMI ALS ROMI BIN SALIM
3.BUNYAMIN BIN SAMAN
24 — 4
Memberi izin kepada Pemohon (Jamri bin Dulhadi) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (Runtung Ngaisah alias Runtung binti Jaeromi) di depan sidang Pengadilan Agama Wonosobo;
4. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp.344.000,- (tiga ratus empat puluh empat ribu rupiah)