Ditemukan 1 data
ICHSAN AZWAR, S.H,.M.H
Terdakwa:
1.Abrohim Alias Boim Bin Idis
2.Dhanil Haslam Bin Masta Shanip
3.Aria Kusuma Bin Jafendi
4.Gintar Ramadon Bin Syamsuri
53 — 37
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa I Abrohim Alias Boim Bin Idis, Terdakwa II Dhanil Haslam Bin Masta Shanip, Terdakwa III Aria Kusuma Bin Jafendi, Terdakwa IV Gintar Ramadon Bin Syamsuri tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan, menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi dan
/atau penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan pemerintah;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I Abrohim Alias Boim Bin Idis, Terdakwa II Dhanil Haslam Bin Masta Shanip, Terdakwa III Aria Kusuma Bin Jafendi, Terdakwa IV Gintar Ramadon Bin Syamsuri tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara masing masing selama 10 (sepuluh) Bulan dan denda sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dengan ketentuan
Penuntut Umum:
ICHSAN AZWAR, S.H,.M.H
Terdakwa:
1.Abrohim Alias Boim Bin Idis
2.Dhanil Haslam Bin Masta Shanip
3.Aria Kusuma Bin Jafendi
4.Gintar Ramadon Bin Syamsuri