Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 20-10-2023 — Putus : 18-12-2023 — Upload : 22-12-2023
Putusan PN PALEMBANG Nomor 1155/Pid.Sus/2023/PN Plg
Tanggal 18 Desember 2023 — Penuntut Umum:
ICHSAN AZWAR, S.H,.M.H
Terdakwa:
1.Abrohim Alias Boim Bin Idis
2.Dhanil Haslam Bin Masta Shanip
3.Aria Kusuma Bin Jafendi
4.Gintar Ramadon Bin Syamsuri
5337
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa I Abrohim Alias Boim Bin Idis, Terdakwa II Dhanil Haslam Bin Masta Shanip, Terdakwa III Aria Kusuma Bin Jafendi, Terdakwa IV Gintar Ramadon Bin Syamsuri tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan, menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi dan
    /atau penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan pemerintah;
  • Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I Abrohim Alias Boim Bin Idis, Terdakwa II Dhanil Haslam Bin Masta Shanip, Terdakwa III Aria Kusuma Bin Jafendi, Terdakwa IV Gintar Ramadon Bin Syamsuri tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara masing masing selama 10 (sepuluh) Bulan dan denda sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dengan ketentuan
    Penuntut Umum:
    ICHSAN AZWAR, S.H,.M.H
    Terdakwa:
    1.Abrohim Alias Boim Bin Idis
    2.Dhanil Haslam Bin Masta Shanip
    3.Aria Kusuma Bin Jafendi
    4.Gintar Ramadon Bin Syamsuri