Ditemukan 1 data
10 — 1
Jaharmi binti Monan);
- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Pasir Pengaraian untuk mengirimkan Salinan Putusan yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Rambah dan Knator Urusan Agama Kecamatan Rambah hilir, Kabupaten Rokan Hulu untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 561.000,00 (lima ratus enam puluh satu ribu rupiah)