Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 22-06-2021 — Putus : 07-07-2021 — Upload : 13-08-2021
Putusan PN PEMATANG SIANTAR Nomor 75/Pdt.P/2021/PN Pms
Tanggal 7 Juli 2021 — Pemohon:
Tamaria Silitonga
2310
  • M E N E T A P K A N

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
    2. Menetapkan Pemohon adalah WALI dari anak yang masih dibawah umur yaitu bernama SURYA ABADI SINAGA, untuk melakukan Penandatanganan serta menjual, sebidang tanah yang telah sertifikat Hak Guna Bangunan No. 744 yang terdaftar atas nama Almarhum JAHOPSON SINAGA yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Badan Pertanahan Kota Pematangsiantar;
    3. Membebankan biaya perkara kepada
    SINAGA / suami dariPemohon, ada meninggalkan 1 (Satu) bidang tanah yang telah berbentukSERTIFIKAT dengan nomor : 744/Tambun Nabolon, dan Pemegang Hak didalamSertifikat Nomor 744 tersebut adalah Almarhum JAHOPSON SINAGA.Bahwa Pemohon berkeinginan untuk menjual tanah yang bersertifikat hak milikNo. 744 Atas nama Almarhum JAHOPSON SINAGA namun dikarenakan salahsatu Anak Pemohon Masih dibawah umur maka Pemohon berkeinginan untuk ditetapkan sebagai WALI dari anak Pemohon tersebut.Bahwa Pemohon mengajukan
    ;Bahwa maksud dan tujuan Pemohon mengajukan permohonan adalah untuk menjualsebidang tanah peninggalan suami Pemohon Jahopson Sinaga untuk memenuhikebutuhan hidup dan kebutuhan anakanak Pemohon sepeninggalan suami Pemohon;Bahwa Jahopson Sinaga meninggal pada 2 Mei dengan 2018 karena sakit ;Bahwa sejak ditinggal oleh suaminya, Pemohon masih mengasuh sepenuhnya anakanak mereka, termasuk membiayai segala kebutunan anakanaknya ;Bahwa saksi ketahui anakanak Pemohon lainnya tidak keberatan atas apa yangdiajukan
    dan tujuan Pemohon mengajukan permohonan adalah untuk menjualsebidang tanah peninggalan suami Pemohon Jahopson Sinaga untuk memenuhikebutuhan hidup dan kebutuhan anaanak Pemohon sepeninggalan suami Pemohon;Bahwa Jahopson Sinaga meninggal pada 2 Mei dengan 2018 karena sakit ;Bahwa sejak ditinggal olen suaminya, Pemohon masih mengasuh sepenuhnya anakanak mereka, termasuk membiayai segala kebutuhan anakanaknya ;Bahwa saksi ketahui anakanak Pemohon lainnya tidak keberatan atas apa yangdiajukan Pemohon
    Bahwa Pemohon telah melangsungkan pernikahan dengan Jahopson Sinaga padatanggal 28 April 1990 secara agama Katolik (Bukti P3);3. Bahwa suami Pemohon tersebut telah meninggal dunia pada tanggal 2 Mei 2018(bukti P8);4.
    Jahopson Sinaga meninggalkan 1 (Satu) bidang tanah Sertifikat HakGuna Bangunan nomor : 744/Tambun Nabolon, dan Pemegang Hak didalamSertifikat Nomor 744 tersebut adalah Almarhum JAHOPSON SINAGA (P7) ;Menimbang, bahwa selanjutnya Pengadilan Negeri akan mempertimbangkan dariaspek yuridisnya apakah permohonan Pemohon cukup beralasan untuk dikabulkan;Menimbang, bahwa didalam ketentuan Pasal 345 KUHPerdata disebutkan bahwaJika salah satu orangtua meninggal maka perwalian terhadap anakanak kawin yangbelum
Register : 22-06-2021 — Putus : 07-07-2021 — Upload : 30-04-2024
Putusan PN PEMATANG SIANTAR Nomor 75/Pdt.P/2021/PN Pms
Tanggal 7 Juli 2021 — Pemohon:
Tamaria Silitonga
54
  • M E N E T A P K A N

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
    2. Menetapkan Pemohon adalah WALI dari anak yang masih dibawah umur yaitu bernama SURYA ABADI SINAGA, untuk melakukan Penandatanganan serta menjual, sebidang tanah yang telah sertifikat Hak Guna Bangunan No. 744 yang terdaftar atas nama Almarhum JAHOPSON SINAGA yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Badan Pertanahan Kota Pematangsiantar;
    3. Membebankan biaya perkara kepada