Ditemukan 3 data
24 — 10
- KOSIM BIN JAINATA
24 — 12 — Berkekuatan Hukum Tetap
YOHANA LUMOWA , DKK VS DALVIN JAINATA, DKK
,para Advokat/Pengacara, berkantor di Jalan Teuku Umar I No. 08,Kota Manado ;Para Pemohon Kasasi dahulu para Penggugat/para Terbanding;melawan:DALVIN JAINATA, bertempat tinggal di Jalan Wijaya KusumaNo. 18, Kecamatan Palmerah, Jakarta Barat ;Termohon Kasasi I dahulu Tergugat Intervensi/ Pembanding/Terbanding ;PEMERINTAH RI. Cq. MENTERI AGRARIA, Cq. KEPALABADAN PERTANAHAN NASIONAL PROPINSI SULAWESIUTARA Cq.
Bahwa pada dasarnya para Tergugat menolak dalildalil gugatan Penggugat,kecuali halhal yang diakui dengan tegas ;Bahwa Penggugat tidak punya kepentingan atas objek sengketa, karena padadasarnya Penggugat bukanlah pemilik atas objek sengketa, sehingga tidak ada hubungansama sekali dengan para Tergugat ;Bahwa gugatan Penggugat adalah tidak lengkap karena tidak ditariknya pihakpihak yang tersangkut dalam perkara ini, yaitu pihak yang berhak yaitu para pembeliyang menguasai dan menduduki, yaitu Davin Jainata
dan Devin Jainata;Bahwa gugatan Penggugat tidak jelas batasbatas objek sengketa yang digugat;Bahwa oleh karena gugatan Penggugat tidak jelas, tidak lengkap dan Penggugattidak ada kepentingan atas objek sengketa, sehingga gugatan Penggugat mengandungcacat hukum dan olehnya patut untuk ditolak atau setidaktidaknya gugatan tidak dapatditerima (niet onvankelijk verklaard) ;Menimbang, bahwa terhadap gugatan tersebut Tergugat Intervensi mengajukaneksepsi pada pokoknya atas dalildalil sebagai berikut :
94 — 42 — Berkekuatan Hukum Tetap
Eksepsi kabur dan tidak jelas/error in objecto: Bahwa posita 3 gugatan Para Penggugat menyebutkanbatasbatas tanah, untuk itu Tergugat tolak dengan tegasdikarenakan:Bahwa sesuai hasil pengukuran dari Kantor PertanahanKota Manado (Tergugat V) yang termuat dalam GambarUkur Nomor 590/2013, adapun batasbatas tersebut yakni:Utara : Davin Jainata/Devin Jainata, selaku pemilikSertifikat Hak Milik Nomor 193 dan MarselaWewengkang selaku pemilik Sertifikat Hak MilikNomor 96;Timur : Jantje Laki dan JAdam;Selatan