Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 11-11-2022 — Putus : 28-02-2023 — Upload : 28-02-2023
Putusan PN MANADO Nomor 39/Pid.Sus-TPK/2022/PN Mnd
Tanggal 28 Februari 2023 — Penuntut Umum:
NALKRY KRISTIAN LASUT, S.H.
Terdakwa:
JEINET FITRIA KAMPUNGSINA Alias NEFI
9930
  • M E N G A D I L I;

    1. Menyatakan Terdakwa JAINET FITRIA KAMPUNGSINA alias NEFI tidak terbukti melakukan perbuatan pada dakwaan kesatu Primair, oleh karenanya melepaskan Terdakwa dari dakwaan Kesatu Primar;
    2. Menyatakan Terdakwa JAINET FITRIA KAMPUNGSINA alias NEFI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dakwaan Kesatu Subsidair;
    3. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa, oleh karena

    Barang bukti Nomor 14 dan 15, Dikembalikan kepada Terdakwa JAINET FITRIA KAMPUNGSINA alias NEFI;

    8. Membebankan Terdakwa JAINET FITRIA KAMPUNGSINA alias NEFI, untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);