Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 21-08-2019 — Putus : 26-09-2019 — Upload : 09-10-2019
Putusan PN MENGGALA Nomor 366/Pid.Sus/2019/PN Mgl
Tanggal 26 September 2019 —
Terdakwa:
JAINSEN Bin MUTAR
5317
  • MENGADILI :
    1. Menyatakan Terdakwa JAINSEN Bin MUTAR terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Yang tanpa hak memasukkan ke indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam milik nya, menyimpan, mengangkut, menyembunyi kan, mempergunakan atau mengeluarkan dari indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau


    Terdakwa:
    JAINSEN Bin MUTAR
    Nama lengkap : JAINSEN Bin MUTAR;2. Tempat lahir : Talang Gunung;3. Umur/tanggal lahir : 22 Tahun / 12 Oktober 1996;4. Jenis kelamin : Lakilaki;5. Kebangsaan : Indonesia;6. Tempat tinggal : Dusun Talang Gunung Desa Talang Batu Kec.Mesuji Timur Kab. Mesuji;NN. Agama : Islam;00. Pekerjaan : Buruh;Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh:1. Penyidik sejak tanggal 12 Juni 2019 sampai dengan tanggal 1 Juli 2019;2.
    Menyatakan Terdakwa JAINSEN Bin MUTAR terbukti secara sah danmeyakinkan bersalan melakukan tindak pidana Yang tanpa hakmemasukkan ke indonesia, membuat, menerima, Mencoba memperolehnya,menyerahkan atau) mencoba menyerahkan, menguasai, membawa,mempunyal persediaan padanya atau mempunyai dalam milik nya,menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan ataumengeluarkan dari indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam,atau senjata penusuk, tanpa Ijin yang berwajib atau tidak ada hubungan nyadengan
    Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa JAINSEN Bin MUTAR denganpidana penjara selama 2 (Dua) Tahun penjara dikurangi selama Terdakwaberada dalam tahanan dengan perintah Terdakwa tetap ditahan.3.
    pada pokoknya agar Terdakwa dijatuhi hukuman yang seringanringannya;Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap permohonanTerdakwa yang pada pokoknya tetap pada tuntutannya;Setelah mendengar tanggapan Terdakwa terhadap tanggapan PenuntutUmum yang pada pokoknya tetap pada permohonannya semula;Halaman 2 dari 12 Putusan Nomor 366/Pid.Sus/2019/PN.MglMenimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh PenuntutUmum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut :Dakwaanwn Bahwa Terdakwa JAINSEN
    Bahwa Terdakwa JAINSEN Bin MUTAR dalam membawa 1 (satu) buahsenjata tajam jenis parang dengan panjang + 85 cm dan mesin pompa bantersebut Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwajib.Halaman 3 dari 12 Putusan Nomor 366/Pid.Sus/2019/PN.Mgl Perbuatan Terdakwa tersebut diatur dan diancam pidanasebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) UndangUndang DaruratNomor 12 Tahun 1951;Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa tidakmengajukan keberatan;Menimbang, bahwa untuk membuktikan