Ditemukan 3 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 22-08-2019 — Putus : 12-11-2019 — Upload : 12-08-2021
Putusan PN KETAPANG Nomor 281/Pid.B/2019/PN Ktp
Tanggal 12 Nopember 2019 — Penuntut Umum:
DONI MARIANTO SH
Terdakwa:
SANTO alias ACUNG anak laki laki dari KITAI
535
  • NegeriKetapang, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut,Dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan untuk permainan judidan menjadikannya sebagai pencarian, atau dengan sengaja turut serta dalamsuatu perusahaan untuk itu, perobuatan terdakwa dilakukan dengan carasebagai berikut :Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, bermula ketika terdakwaSANTO alias ACUNG anak lakilaki dari KITA sedang melakukan permainanjudi jenis kolokkolok sebagai bandarnya di rumah saksi JAKARIUS
    pemasang taruhannya sebesar Rp. 1.000, (Seriburupiah) di pasang diantara dua gambar bila dibuka dan kelaur kedua gambartersebut maka pemasang dapat bayaran sebesar Rp. 5.000, (lima ribu rupiah)dan uang yang pasang dikembalikan kepada pemasang lalu bila taruhan yangdipasang pemasang tidak keluar maka terdakwa selaku bandar sebagaipemenangnya dan permainan judi tersebut bersifat hanya untunguntunganbelaka, kemudian terdakwa memberikan uang cok sebesar Rp.50.000, (limapuluh ribu rupiah) kepada saksi JAKARIUS
    BUDI alias BUDI;> Bahwa kejadian tersebut pada hari Rabu tanggal 19 Juni 2019sekira jam 13.00 WIB, bertempat di rumah saksi JAKARIUS BUDIalias BUDI di Dusun Indralaya Desa Sandai Kec.
    Sandai Kab.Ketapang Kalimantan Barat;> Bahwa sebelumnya terdakwa datang ke rumah = saksiJAKARIUS BUDI alias BUDI untuk melakukan permainan judi jeniskolokkolok sedangkan saksi JAKARIUS BUDI alias BUDI hanyamenyediakan tempat untuk terdakwa melakukan permainan judi jeniskolokkolok tersebut;> Bahwa permainan judi tersebut dilakukan dengan cara terdakwamenacu atau memasang uang terdakwa sendiri diatas pada gambaryang ada di lapak untuk menarik para pemasang untuk memasangtaruhannya kemudian 3 (tiga)
    BUDI alias BUDI;Halaman 11 dari 17 Putusan Nomor 281/Pid.B/2019/PN Ktp> Bahwa kejadian tersebut pada hari Rabu tanggal 19 Juni 2019sekira jam 13.00 WIB, bertempat di rumah saksi JAKARIUS BUDIalias BUDI di Dusun Indralaya Desa Sandai Kec.
Register : 22-08-2019 — Putus : 06-11-2019 — Upload : 12-08-2021
Putusan PN KETAPANG Nomor 280/Pid.B/2019/PN Ktp
Tanggal 6 Nopember 2019 — Penuntut Umum:
DONI MARIANTO SH
Terdakwa:
JAKARIUS BUDI alias BUDI anak laki laki dari MATIUS ACUN
320
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan JAKARIUS BUDI alias BUDI anak laki-laki dari MATIUS ACUN (alm) tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Memberi Kesempatan Kepada Khalayak Umum Untuk Bermain Judisebagaimana dakwaan Kedua Penuntut Umum;
    2. Menjatuhkan pidana kepada para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh<
    Penuntut Umum:
    DONI MARIANTO SH
    Terdakwa:
    JAKARIUS BUDI alias BUDI anak laki laki dari MATIUS ACUN
Register : 22-08-2019 — Putus : 06-11-2019 — Upload : 12-08-2021
Putusan PN KETAPANG Nomor 279/Pid.B/2019/PN Ktp
Tanggal 6 Nopember 2019 — Penuntut Umum:
DONI MARIANTO SH
Terdakwa:
1.INDRIANUS alias ATI anak laki laki MARTINUS METAY
2.BUL HASAN alias BUL bin MAJENI
3.ERWIN KURNIAWAN alias ERWIN bin KARNAIN
4.SAMSUDIN alias UDIN bin AWAT alm
540
  • para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Menetapkan para Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
  • Menetapkan barang bukti berupa :
    • 1 (satu) lembar karpet sebagai alas daun remi;
    • 6 (enam) kotak kartu remi yang belum dibuka;
    • 2 (dua) set kartu remi yang sudah dipakai;
    • Uang tunai sebesar Rp.1.185.000,- (satu juta seratus delapan puluh lima ribu rupiah);

    Digunakan dalam perkara atas nama JAKARIUS