Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 17-07-2013 — Upload : 11-05-2014
Putusan PN TASIKMALAYA Nomor 227/Pid.B/2013/PN.Tsm
Tanggal 17 Juli 2013 — JAKARYANA alias YANA Bin KARTIWA
258
  • JAKARYANA alias YANA Bin KARTIWA terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian dalam keadaan memberatkan yang dilakukan secara bersama-sama;2. Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap Terdakwa I. DEDI JUNAEDI Bin IING dan Terdakwa II. JAKARYANA alias YANA Bin KARTIWA dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan;3.
    JAKARYANA alias YANA Bin KARTIWA
    Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalamPasal 363 ayat (2) KUHP;Subsidair : Bahwa mereka terdakwa DEDI JUNAEDI Bin IING dan JAKARYANA al.
    JAKARYANA atau sdr. DEDIJUNAEDI;Bahwa saksi tidak melihat langsung kejadian pencurian tersebut, menurutsaksi pelaku sdr. DEDI JUNAEDI dan sdr.
    JAKARYANA alias YANA Bin KARTIWA;Bahwa sdr. DEDI dan sdr. JAKARYANA saksi amankan karena dicurigaimelakukan kejahatan pencurian;Bahwa setelah diamankan sdr. DEDI dan sdr. JAKARYANA pada awalnya tidakmengaku melakukan pencurian namun setelah diintrogasi di Polsek Ciawikeduanya mengakui melakukan pencurian;Bahwa setelah diintograsi di Polsek Ciawi Tara Terdakwa mengakuimelakukan pencurian padi di sebuah gudang padi di Kampung SukamantriDesa Sukamantri Kec. Ciawi Kab.
    JAKARYANA, selanjutnya 6 (enam) karung padi berikut kendaraan SuzukiCarry, warna merah tersebut saksi bawa dan diamankan ke Mapolsek Ciawiuntuk ditindak lanjuti;Bahwa kendaraan Suzuki Carry, No.Pol.
    Jakaryana alias Yana Bin Kartiwa yang setelah ditanyakan dandicocokkan identitasnya sebagaimana tertulis di dalam surat dakwaan denganketerangan para terdakwa mengenai identitasnya di persidangan sebagaimanaketentuan Pasal 155 ayat (1) KUHAP, ternyata para terdakwa membenarkannya,karena itu keberadaan para terdakwa yang diajukan ke persidangan ini telahmemenuhi unsur barang siapa;Ad. 2.