Ditemukan 21 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 08-09-2022 — Putus : 20-10-2022 — Upload : 21-10-2022
Putusan PN BENGKULU Nomor 374/Pid.B/2022/PN Bgl
Tanggal 20 Oktober 2022 — Penuntut Umum:
OKTAVIA RANIWATI SH
Terdakwa:
EDWAR JAKATAMA Bin MUGIARTO
585
  • MENGADILI:

    1.MenyatakanTerdakwaEDWARD JAKATAMA Bin MUGIARTOtelah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penggelapan yang dilakukan oleh orang yang pengusaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja yang dilakukan secara berlanjut ;

    1. Menjatuhkan pidana kepadaTerdakwaoleh karena itudengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan;
    2. Menetapkan masa
    SUMBER ALFARIA TRIJAYA TBK (Bengkulu) tepatnya Toko Alfamart Gading Cempaka melalui saksi MAHILUL RAHMAN Bin ISWANTO (selaku Kepala Toko Alfamart Putri Gading Cempaka);

    • 1 (satu) buah HP Samsung J2 warna gold (emas);
    • 1 (satu) buah buku rekening BCA An.EDWAR JAKATAMA;
    • 1 (satu) buah kartu ATM BCA An.EDWAR JAKATAMA;

    Dikembalikan kepada Terdakwa EDWAR JAKATAMA Bin MUGIARTO;

    5.

    Penuntut Umum:
    OKTAVIA RANIWATI SH
    Terdakwa:
    EDWAR JAKATAMA Bin MUGIARTO
Putus : 03-01-2017 — Upload : 02-06-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 3512 K/Pdt/2016
Tanggal 3 Januari 2017 — I. KEPALA KANTOR WILAYAH BADAN PERTANAHAN NASIONAL PROVINSI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA; II. PT ANGKASA PURA I (PERSERO) cq. PROYEK MANAGER PERSIAPAN PEMBANGUNAN BANDAR BARU INTERNASIONAL YOGYAKARTA DI KABUPATEN KULON PROGO, DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA; lawan PONIRAN
4220 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Sudarna, MMA. selaku Kepala Dinas Kelautan, Perikanan danPeternakan Kabupaten Kulon Progo; Saksi Susilo, SIP, M.Si selaku Kasubdit Perijinan pada Badan PenanamanModal dan Perijinan Terpadu Kabupaten Kulon Progo; Saksi Rio Jakatama selaku Penilai Pertanahan pada Kantor Jasa PenilaiPublik (KJPP) Muttagin Bambang Purwanto Rozak Uswatun dan Rekan diYogyakarta;Berdasarkan keterangan saksisaksi yang dihadirkan serta disumpah dan alatbukti surat di persidangan dalam Putusan Pengadilan Tingkat Pertama,diperoleh
    Sedangkan Judex Factitidak mempertimbangkan keterangan saksi Rio Jakatama dari Kantor JasaPenilai Publik (KJPP) Muttagin Bambang Purwanto Rozak Uswatun danRekan di Yogyakarta adalah sebagai Penilai Pertanahan yang resmiditunjuk oleh pihak PT Angkasa Pura selaku Instansi yang memerlukantanah (berdasarkan proses tender resmi) dan ditetapkan oleh Kepala KantorWilayah Pertanahan Nasional Provinsi D.I.
    Yogyakarta selaku KetuaPelaksana Pengadaan Tanah di Provinsi Yogyakarta berdasarkan SuratKeputusan Nomor 06/KPPSPPT/IV/2016 tentang Penetapan PemenangPenilai Pertanahan dalam rangka Pelaksanaan Pengadaan Tanah UntukPembangunan Bandara Baru Yogyakarta di Kabupaten Kulon ProgoTanggal 26 April 2016, saksi Rio Jakatama selaku salah satu PenilaiHalaman 48 dari 58 hal. Put.
    Nomor 3521 K/Pdt/2016Pertanahan adalah pihak yang sangat kredibel, independen dan profesionalyang telah mendapatkan izin praktik penilaian dari Menteri Keuangan dalammelakukan penilaian untuk seluruh objek pengadaan tanah yang akan dinilaitermasuk dalam hal ini objek tambak udang, sehingga kapabilitas danakuntabilitasnya saksi Rio Jakatama dapat dipercaya dan hasil kerjanyadapat dipertanggungjawabkan;Sehingga Nilai pembuktian atas asumsi adalah tidak ada, karena asumsitidak ada nilai pembuktiannya
    untuk seluruh objekpengadaan tanah yang akan dinilai termasuk dalam hal ini objek tambakudang, sehingga kapabilitas dan akuntabilitasnya saksi Rio Jakatama dapatdipercaya dan hasil kerjanya dapat dipertanggungjawabkan;.
Putus : 26-01-2017 — Upload : 21-04-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 3503 K/PDT/2016
Tanggal 26 Januari 2017 — KEPALA KANTOR WILAYAH BADAN PERTANAHAN NASIONAL PROVINSI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA DK VS RADEN ATMAJI
5523 Berkekuatan Hukum Tetap
  • ., selaku Kasubdit Perijinan pada BadanPenanaman Modal dan Perijinan Terpadu Kabupaten Kulon Progo; Saksi Rio Jakatama selaku Penilai Pertanahan pada Kantor JasaPenilai Publik (KJPP) Muttagin Bambang Purwanto Rozak Uswatundan Rekan di Yogyakarta;Berdasarkan keterangan saksisaksi yang dihadirkan serta disumpahdan alat bukti surat di persidangan dalam Putusan Pengadilan TingkatPertama, diperoleh faktafakta hukum sebagai berikut:1.
    Sudarna, MMA., selaku Kepala Dinas Kelautan, Perikanandan Peternakan Kabupaten Kulon Progo; Saksi Susilo SIP, M.Si., selaku Kasubdit Perijinan pada BadanPenanaman Modal dan Perijinan Terpadu Kabupaten Kulon Progo; Saksi Rio Jakatama selaku Penilai Pertanahan pada Kantor JasaPenilai Publik (KJPP) Muttagin Bambang Purwanto Rozak Uswatundan Rekan di Yogyakarta;Bahwa semua keterangan saksisaksi diberikan di bawah sumpahserta telah diperlinatkan pula alat bukti surat (bukti tertulis) yang diakuisah di
    Nomor 3503 K/Padt/2016Termohon Kasasi selaku Pemilik Tambak, sedangkan DaftarNominatif sesuai keterangan saksi Rio Jakatama selaku PenilaiPertanahan yang sah, bukanlah sebagai pengakuan tentang alashak kepemilikan usaha tambak dan tidaklah bersifat mutlak untukdilakukan penilaian;1.2.
    Sedangkan Judex Facti tidakmempertimbangkan keterangan saksi Rio Jakatama dariKantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Muttagin BambangPurwanto Rozak Uswatun dan Rekan di Yogyakarta adalahsebagai Penilai Pertanahan yang resmi ditunjuk oleh pihak PTAngkasa Pura selaku Instansi yang memerlukan tanah(berdasarkan proses tender resmi) dan ditetapkan oleh KepalaKantor Wilayah Pertanahan Nasional Provinsi D.l.
    Nomor 3503 K/Padt/2016dinilai termasuk dalam hal ini objek tambak udang, sehinggakapabilitas dan akuntabilitasnya saksi Rio Jakatama dapatdipercaya dan hasil kerjanya dapat dipertanggungjawabkan.Sehingga nilai pembuktian atas asumsi adalah tidak ada,karena asumsi tidak ada nilai pembuktiannya, serta 1 saksibukan saksi Unus Testis Nullus Testis (Pasal 195 KUHPerdata, Pasal 169 HIR), tidak memenuhi batas minimalpembuktian, sehingga harus dikesampingkan;.
Putus : 12-01-2017 — Upload : 07-08-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 3541 K/Pdt/2016
Tanggal 12 Januari 2017 — DIREKTUR UTAMA PT ANGKASA PURA I (PERSERO) PUSAT cq PROJECT MANAGER PROYEK PERSIAPAN PEMBANGUNAN BANDARA INTERNASIONAL YOGYAKARTA DI WILAYAH KECAMATAN TEMON, KABUPATEN KULONPROGO, PROVINSI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA, DK lawan SALIMAN
7732 Berkekuatan Hukum Tetap
  • ., selaku Kepala SeksiProduksi Perikanan Budidaya pada Dinas Kelautan, Perikanan danPeternakan Kabupaten Kulonprogo; Saksi Rio Jakatama selaku Penilai Pertanahan dari Kantor Jasa PenilaiPublik (KJPP) Muttagin Bambang Purwanto Rozak Uswathun danRekan di Yogyakarta (semua keterangan saksisaksi diberikan di bawahsumpah), dan; Saksi Eko Setya Nugroho, S.Hut., dari Bappeda Kulonprogo (saksi yangdiajukan Pemohon Kasasi /sebelumnya Termohon Keberatan Il);Halaman 10 dari 42 hal. Put.
    selaku Kepala Dukuh Nglawang, Desa Jangkaran,Kecamatan Temon, Kabupaten Kulonprogo, dan;e Saksi Handoko selaku warga Desa Jangkaran, Kecamatan Temon,Kabupaten Kulonprogo;maupun saksisaksi dari pihak Pemohon Kasasi Il terdiri dari :e Saksi Agus Proklamanto, S.E., dari Kantor Pakualaman (Staf/AbdiDalem KGPAA Pakualaman X Yogyakarta);e Saksi R.Wakhid Purwosubiyantara, STP.MM., selaku Kepala SeksiProduksi Perikanan Budidaya pada Dinas Kelautan, Perikanan danPeternakan Kabupaten Kulonprogo;e Saksi Rio Jakatama
    Nomor 3541 K/Pdt./2016berada di Dusun Trisik;Kemudian keterangan para saksi tersebut diatas dilengkapi denganketerangan saksi, yaitu: Saksi Rio Jakatama selaku Penilai Pertanahan dari Kantor Jasa PenilaiPublik (KJPP) Muttagin Bambang Purwanto Rozak Uswathun danRekan,yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:Bahwa benar saksi bersama Tim Penilai Pertanahan dari Kantor JasaPenilai Publik (KJPP) Muttagin Bambang Purwanto Rozak Uswathundan Rekan di Yogyakarta adalah sebagai Penilai Pertanahan yangresmi
    Sedangkan nama Termohon Kasasi yang tercantum dalamDaftar Nominatif sesuai keterangan saksi Rio Jakatama selakuPenilai Pertanahan yang sah, bukanlah sebagai pengakuantentang alas hak kepemilikan usaha tambak dan tidaklah bersifatmutlak untuk dilakukan penilaian;Majelis Hakim hanya mengutip keterangan saksi Handoko secarasepenggalsepenggal dan tidak secara menyeluruh, karena sesuaifaktafakta yang terungkap di persidangan berdasarkanketerangan: Saksi Handoko (saksi dari pihak Termohon Kasasi) dibawahsumpah
    Instansi yang memerlukantanah dan lisensi penetapan dari Kepala Kantor Wilayah BadanPertanahan Nasional Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta selakuKetua Pelaksana Pengadaan Tanah berdasarkan Surat Keputusan dariKepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi DaerahIstimewa Yogyakarta Nomor 06/KPPSPPT/IV/2016 tentang PenetapanPemenang Penilai Pertanahan dalam rangka Pelaksanaan PengadaanTanah Untuk Pembangunan Bandara baru Yogyakarta di KabupatenKulonprogo tanggal 26 April 2016; Saksi Rio Jakatama
Putus : 03-01-2017 — Upload : 07-08-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 3520 K/Pdt/2016
Tanggal 3 Januari 2017 — KEPALA KANTOR WILAYAH BADAN PERTANAHAN NASIONAL PROPINSI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA,,m DK VS MARJUKI
5736 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Nomor 3520 K/Pdt/2016Saksi Susilo SIP, M.Si selaku Kasubdit Perijinan pada BadanPenanaman Modal dan Perijinan Terpadu Kabupaten Kulon Progo.Saksi Rio Jakatama selaku Penilai Pertanahan pada Kantor JasaPenilai Publik (KJPP) Muttagin Bambang Purwanto RozakUswatun dan Rekan di Yogyakarta.PERMA) Nomor 3 Tahun 2016).Saksisaksi yang diajukan, disumpah dan diperiksa di PengadianTingkat Pertama, adalah:Berdasarkan keterangan saksisaksi yang dihadirkan serta disumpahdan alat bukti surat di persidangan dalam
    Sudarna, MMA, saksi Rio Jakatama menerangkan bahwatanah yang dipakai usaha tambak udang oleh Pemohon Keberatanadalah Tanah PAG (Paku Alam Ground) yang berada di DesaJangkaran dimana sebelumnya dipakai untuk pertanian kemudiandiganti untuk usaha tambak udang, dan penggarapan tanah PAGtersebut tanpa meminta ijin baik kepada Kadipaten Paku Alammaupun pemerintah desa/daerah atau tanpa ijin dan tanpadidaftarkan ke instansi yang berwenang.Karena tanah tersebut adalah tanah PAG (Paku Alam Ground), makayang
    Padahal pencantuman nama Termohon Kasasi pada DaftarNominatif yang dibuat oleh Satgas A dan Satgas B pada KantorWilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi D.I.Yogyakarta,berdasarkan saksi Rio Jakatama selaku Penilai Petanahan dariKantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Muttaqgin Bambang PurwantoRozak Uswathun dan Rekan di Yogyakarta, yang secara resmidiakui sebagai Penilai Pertanahan yang sah dan mempunyailegalitas secara hukum dalam melakukan penilaian terhadap objekPengadaan Tanah dalam rangka Pembangunan
    Saksi Rio Jakatama selaku Penilai Pertanahan pada Kantor JasaPenilai Publik (KJPP) Muttaqin Bambang Purwanto Rozak Uswatundan Rekan di Yogyakarta.Bahwa semua keterangan saksisaksi diberikan di bawah sumpah sertatelah diperlihatkan pula alat bukti surat (bukti tertulis) yang diakui sah dipersidangan, ternyata bahwa tidak cukup bukti yang mendukung bahwaTermohon Kasasi sebagai Pihak Yang Berhak menerima ganti kerugianatas tambak di atas tanah Hak Milik Kadipaten Pakualaman (PAG)tersebut.Bahwa dalam
    Sedangkan Judex Facti tidakmempertimbangkan keterangan saksi Rio Jakatama dariKantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Muttaqin BambangPurwanto Rozak Uswatun dan Rekan di Yogyakarta adalahsebagai Penilai Pertanahan yang resmi ditunjuk oleh pihak PT.Angkasa Pura selaku Instansi yang memerlukan tanah(berdasarkan proses tender resmi) dan ditetapkan oleh KepalaKantor Wilayah Pertanahan Nasional Provinsi D.
Putus : 22-12-2016 — Upload : 18-04-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 3522 K/Pdt/2016
Tanggal 22 Desember 2016 — KEPALA KANTOR WILAYAH BADAN PERTANAHAN NASIONAL PROVINSI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA, dk vs SUYANTO
3413 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Nomor 3522 K/Pdt/2016 saksi Rio Jakatama selaku Penilai Pertanahan dari Kantor JasaPenilai Publik (KJPP) Muttagin Bambang Purwanto Rozak Uswathundan Rekan di Yogyakarta (semua keterangan saksisaksi diberikan dibawah sumpah) dan; saksi Eko Prasetyo Nugroho, S.Hut dari Bappeda Kulon Progo (saksiyang diajukan Pemohon Kasasi I/sebelumnya Termohon KeberatanI);Serta telah pula diperlinatkan: alat bukti surat (bukti tertulis) yang diakui sah di persidangan;Ternyata bahwa tidak cukup bukti yang mendukung
    Nomor 3522 K/Pdt/2016Peternakan Kabupaten Kulon Progo,Saksi Susilo, SIP., MSi selaku Kepala Seksi Pelayanan Perijinanpada Badan Penanaman Modal dan Perijinan TerpaduKabupaten Kulon Progo dan;Saksi Rio Jakatama selaku Penilai Pertanahan dari Kantor JasaPenilai Publik (KJPP) Muttagin Bambang Purwanto RozakUswathun dan Rekan (semua keterangan saksisaksi diberikan dibawah sumpah);Saksi Eko Prasetyo Nugroho, S.Hut dari Bappeda Kulon Progo(saksi yang diajukan Pemohon Kasasi I/sebelumnya TermohonKeberatan
    Wilayah Pesisir danPulauPulau Kecil Tahun 2014 2034 beserta Lampiran Ilnya,yang pada intinya menyebutkan bahwa Tidak semua lokasi diDesa Jangkaran termasuk sub Zona Tambak karena dalamlampiran Il PERDA Kabupaten Kulon Progo Nomor 10 Tahun2014 tercantum bahwa khusus Desa Jangkaran zonasiperuntukan tambak hanya berada di Dusun Pasir Mendit danDusun Kadilangu sedangkan untuk Desa Banaran hanya beradadi Dusun Trisik;Kemudian keterangan para saksi tersebut di atas dilengkapidengan keterangan: Saksi Rio Jakatama
    dapat membuktikansecara tertulis didirikannya tambak udang sejak tahun 2013;Oleh karenanya asas non retroaktif tidak dapat dijadikandalil/dasar pertimbangan dalam memutus perkara inidikarenakan: Tidak ada fakta bukti tertulis yang mendukung kebenaransejak kapan didirikannya/dimulainya usaha tambakTermohon Kasasi; Tidak ada juga bukti tertulis yang mendukung bahwaTermohon Kasasi selaku Pemilik Tambak;Sedangkan nama Termohon Kasasi yang tercantum dalamDaftar Nominatif sesuai keterangan saksi Rio Jakatama
    Nomor 3522 K/Pdt/2016Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah berdasarkan Surat Keputusandari Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi D.Yogyakarta Nomor 06/KPPSPPT/IV/2016 tentang PenetapanPemenang Penilai Pertanahan dalam rangka PelaksanaanPengadaan Tanah Untuk Pembangunan Bandara Baru Yogyakarta diKabupaten Kulon Progo Tanggal 26 April 2016; Saksi Rio Jakatama dalam melakukan penilaian mempunyai standarresmi dan dasar acuan/pedoman yaitu berupa Petunjuk Kode EtikPenilai Indonesia dan Standar
Putus : 03-01-2017 — Upload : 02-06-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 3516 K/Pdt/2016
Tanggal 3 Januari 2017 — 1. KEPALA KANTOR WILAYAH BADAN PERTANAHAN NASIONAL YOGYAKARTA, 2. PT ANGKASA PURA I (PERSERO), Alamat Kantor Pusat, Graha Angkasa Pura I, Kota Baru Bandar Kemayoran, Blok B.12, Kavling 2, Jakarta Pusat, CQ PROYEK MANAGER PERSIAPAN PEMBANGUNAN BANDAR UDARA INTERNASIONAL YOGYAKARTA DI WILAYAH KECAMATAN TEMON, KABUPATEN KULON PROGO, PROVINSI D.I. YOGYAKARTA, lawan NGASFURIYAH
4326 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Nomor 3516 K/Pdt/2016 Saksi Rio Jakatama selaku Penilai Pertanahan pada Kantor JasaPenilai Publik (KJPP) Muttagin Bambang Purwanto Rozak Uswatundan Rekan di Yogyakarta;Berdasarkan keterangan saksisaksi yang dihadirkan serta disumpahdan alat bukti surat di persidangan dalam Putusan Pengadilan Tingkat Pertama,diperoleh faktafakta hukum sebagai berikut:1.
    Bahwa sesuai dengan keterangan saksi Koentjoroadi Tri Hatmono, Saksi Ir.Sudarna, M.MA., Saksi Rio Jakatama menerangkan bahwa tanah yangdipakai usaha tambak udang oleh Pemohon Keberatan adalah tanah PAG(Paku Alam Ground) yang berada di Desa Jangkaran dimana sebelumnyadipakai untuk pertanian kemudian diganti untuk usaha tambak udang, danpenggarapan tanah PAG tersebut tanoa meminta ijin baik kepada KadipatenHalaman 15 dari 65 hal. Put.
    Padahal pencantuman nama Termohon Kasasi pada daftar nominatif yangdibuat oleh Satgas A dan Satgas B pada Kantor Wilayah Badan PertanahanNasional Provinsi D.lYogyakarta, berdasarkan Saksi Rio Jakatama selakupenilai petanahan dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Muttagin BambangPurwanto Rozak Uswathun dan Rekan di Yogyakarta, yang secara resmidiakui sebagai penilai pertanahan yang sah dan mempunyai legalitas secarahukum dalam melakukan penilaian terhadap objek pengadaan tanah dalamrangka pembangunan
    Nomor 3516 K/Pdt/2016melanggar Perda Kabupaten Kulon Progo Nomor 10 Tahun 2014yang pada Lampiran Il tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir danPulauPulau Kecil Tahun 20142034 menyebutkan sub zona tambakberada di Desa Jangkaran khususnya Dusun Pasir Mendit dan DusunPasir Kadilangu, dan Desa Banaran, karena telah mendirikan tambakdi luar zonasi peruntukannya;Bahwa kemudian keterangan para saksi tersebut di atas dilengkapidengan keterangan saksi Rio Jakatama selaku Penilai Pertanahan dariKantor Jasa
    Yogyakarta selakuKetua Pelaksana Pengadaan Tanah berdasarkan Surat Keputusandari Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Propinsi D.Yogyakarta Nomor 0O6/KPPSPPT/IV/2016 tentang PenetapanPemenang Penilai Pertanahan dalam rangka PelaksanaanPengadaan Tanah Untuk Pembangunan Bandara baru Yogyakarta diKabupaten Kulon Progo tanggal 26 April 2016 dan saksi Rio JakaTama dalam melakukan penilaian mempunyai standar resmi dandasar acuan/pedoman yaitu berupa Petunjuk Kode Etik PenilaiIndonesia dan Standar
Putus : 22-12-2016 — Upload : 18-04-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 3521 K/Pdt/2016
Tanggal 22 Desember 2016 — KEPALA KANTOR WILAYAH BADAN PERTANAHAN NASIONAL PROVINSI D.I. YOGYAKARTA, dk vs DJARIR SUDIWIYANTO
4822 Berkekuatan Hukum Tetap
  • ,MSi selaku Kepala Seksi Pelayanan Perijinan padaBadan Penanaman Modal dan Perijinan Terpadu Kabupaten KulonProgo dan Saksi Rio Jakatama selaku Penilai Pertanahan dari Kantor JasaPenilai Publik (KJPP) Muttagin Bambang Purwanto Rozak Uswathundan Rekan di Yogyakarta (semua keterangan saksisaksi diberikan dibawah sumpah) dan Saksi Eko Prasetyo Nugroho,S.Hut dari Bappeda Kulon Progo (saksiyang diajukan Pemohon Kasasi I/sebelumnya Termohon KeberatanI);Serta telah pula diperlinatkan: Alat bukti surat (
    ,MSi selaku Kepala Seksi Pelayanan Perijinan padaBadan Penanaman Modal dan Perijinan Terpadu Kabupaten KulonProgo dan Saksi Rio Jakatama selaku Penilai Pertanahan dari Kantor JasaPenilai Publik (KJPP) Muttagin Bambang Purwanto Rozak Uswathundan Rekan (semua keterangan saksisaksi diberikan di bawahsumpah);Halaman 16 dari 46 hal.Put.
    Nomor 3521 K/Pdt/2016Jangkaran termasuk sub Zona Tambak karena dalam lampiran IIPERDA Kabupaten Kulon Progo Nomor 10 Tahun 2014 tercantumbahwa khusus Desa Jangkaran zonasi peruntukan tambak hanyaberada di Dusun Pasir Mendit dan Dusun Kadilangu sedangkan untukDesa Banaran hanya berada di Dusun Trisik;Kemudian keterangan para saksi tersebut di atas dilengkapi denganketerangan:Saksi Rio Jakatama selaku Penilai Pertanahan dari Kantor JasaPenilai Publik (KJPP) Muttagin Bambang Purwanto RozakUswathun dan
    dapat membuktikansecara tertulis didirikannya tambak udang sejak tahun 2013;Oleh karenanya asas non retroaktif tidak dapat dijadikandalil/dasar pertimbangan dalam memutus perkara inidikarenakan: Tidak ada fakta bukti tertulis yang mendukung kebenaransejak kapan didirikannya/dimulainya usaha tambakTermohon Kasasi; Tidak ada juga bukti tertulis yang mendukung bahwaTermohon Kasasi selaku Pemilik Tambak,Sedangkan nama Termohon Kasasi yang tercantum dalamDaftar Nominatif sesuai keterangan saksi Rio Jakatama
    Yogyakarta selakuKetua Pelaksana Pengadaan Tanah berdasarkan Surat Keputusandari Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi D.Yogyakarta Nomor:06/KPPSPPT/IV/2016 tentang PenetapanPemenang Penilai Pertanahan dalam rangka PelaksanaanPengadaan Tanah Untuk Pembangunan Bandara Baru Yogyakarta diKabupaten Kulon Progo Tanggal 26 April 2016; Saksi Rio Jakatama dalam melakukan penilaian mempunyai standarresmi dan dasar acuan/pedoman yaitu berupa Petunjuk Kode EtikPenilai Indonesia dan Standar
Putus : 26-01-2017 — Upload : 21-04-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 3506 K/PDT/2016
Tanggal 26 Januari 2017 — KEPALA KANTOR WILAYAH BADAN PERTANAHAN NASIONAL PROVINSI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA DK VS JUMADI
4424 Berkekuatan Hukum Tetap
  • ., selaku Kepala Seksi Pelayanan Perijinan padaBadan Penanaman Modal dan Perijinan Terpadu Kabupaten Kulon Progodan,saksi Rio Jakatama selaku Penilai Pertanahan dari Kantor Jasa PenilaiPublik (KJPP) Muttagin Bambang Purwanto Rozak Uswathun danRekan di Yogyakarta (semua keterangan saksisaksi diberikan di bawahsumpah) dan,saksi Eko Prasetyo Nugroho, S.Hut. dari Bappeda Kulon Progo (saksiyang diajukan Pemohon Kasasi I/sebelumnya Termohon Keberatan );Serta telah pula diperlinatkan:Halaman 12 dari 42
    Kabupaten Kulon Progo dan,e Saksi Handoko selaku warga Desa Jangkaran, KecamatanTemon, Kabupaten Kulon Progo;Maupun saksisaksi dari Pihak Pemohon Kasasi li terdiri dari:e Saksi Koentjoro Adi Triatmono dari Kantor Pakualaman (StafKGPAA Pakualaman X Yogyakarta),e Saksi Sudarna selaku Kepala Dinas Kelautan, Perikanan danPeternakan Kabupaten Kulon Progo,e Saksi Susilo, SIP., MSi, selaku Kepala Seksi Pelayanan Perijinanpada Badan Penanaman Modal dan Perijinan TerpaduKabupaten Kulon Progo dan,e Saksi Rio Jakatama
    Wilayah Pesisir danPulauPulau Kecil Tahun 2014 2034 beserta Lampiran Ilnya, yangpada intinya menyebutkan bahwa Tidak semua lokasi di DesaJangkaran termasuk sub zona tambak karena dalam Lampiran IlPerda Kabupaten Kulon Progo Nomor 10 Tahun 2014 tercantumbahwa khusus Desa Jangkaran zonasi peruntukan tambak hanyaberada di Dusun Pasir Mendit dan Dusun Kadilangu sedangkanuntuk Desa Banaran hanya berada di Dusun Trisik;Kemudian keterangan para saksi tersebut di atas dilengkapi denganketerangan:= Saksi Rio Jakatama
    dapat membuktikansecara tertulis didirikannya tambak udang sejak Tahun 2013;oleh karenanya asas non retroaktif tidak dapat dijadikan dalil/dasar pertimbangan dalam memutus perkara ini dikarenakan:e Tidak ada fakta bukti tertulis yang mendukung kebenaran sejakkapan didirikannya/dimulainya usaha tambak Termohon Kasasi;e Tidak ada juga bukti tertulis yang mendukung bahwaTermohon Kasasi selaku Pemilik Tambak,Sedangkan nama Termohon Kasasi yang tercantum dalamDaftar Nominatif sesuai keterangan saksi Rio Jakatama
    Yogyakarta Nomor :06/KPPSPPT/IV/2016 tentang PenetapanPemenang Penilai Pertanahan dalam rangka Pelaksanaan PengadaanTanah Untuk Pembangunan Bandara Baru Yogyakarta di Kabupaten KulonProgo Tanggal 26 April 2016;= Saksi Rio Jakatama dalam melakukan penilaian mempunyai standarresmi dan dasar acuan/pedoman yaitu berupa Petunjuk Kode EtikPenilai Indonesia dan Standar Penilaian Indonesia (SPI) Edisi VI 2016dan Petunjuk Teknis SPI, sehingga kapabilitas dan akuntabilitasnyadapat dipercaya dan hasil kerjanya
Putus : 22-12-2016 — Upload : 18-04-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 3529 K/Pdt/2016
Tanggal 22 Desember 2016 — KEPALA KANTOR WILAYAH BADAN PERTANAHAN NASIONAL PROVINSI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA, dk vs MUHJUM,
8434 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Sudarna, M.MA. selaku Kepala Dinas Kelautan,Perikanan dan Peternakan Kabupaten Kulon Progo; Saksi Susilo SIP, M.Si selaku Kasubdit Perijinan pada BadanPenanaman Modal dan Perijinan Terpadu Kabupaten KulonProgo; Saksi Rio Jakatama selaku Penilai Pertanahan pada KantorJasa Penilai Publik (KJPP) Muttagqin Bambang Purwanto RozakUswatun dan Rekan di Yogyakarta;Berdasarkan keterangan saksisaksi yang dihadirkan sertadisumpah dan alat bukti surat di persidangan dalam putusanPengadilan Tingkat Pertama, diperoleh
    Padahal pencantuman nama Termohon Kasasi pada daftarnominatif yang dibuat oleh Satgas A dan Satgas B padaKantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi D.I.Yogyakarta, berdasarkan saksi Rio Jakatama selaku penilaipetanahan dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) MuttaginBambang Purwanto Rozak Uswathun dan Rekan diYogyakarta, yang secara resmi diakui sebagai penilaipertanahan yang sah dan mempunyai legalitas secara hukumdalam melakukan penilaian terhadap objek pengadaan tanahdalam rangka pembangunan
    Sudarna, M.MA., selaku Kepala Dinas Kelautan,Perikanan dan Peternakan Kabupaten Kulon Progo; Saksi Susilo SIP, M.Si., selaku Kasubdit Perijinan pada BadanPenanaman Modal dan Perijinan Terpadu Kabupaten KulonProgo; Saksi Rio Jakatama selaku Penilai Pertanahan pada Kantor JasaPenilai Publik (KJPP) Muttagin Bambang Purwanto RozakUswatun dan Rekan di Yogyakarta;Bahwa semua keterangan saksisaksi diberikan di bawahsumpah serta telah diperlinatkan pula alat bukti surat (buktitertulis) yang diakui sah di
    Yogyakarta selaku Ketua PelaksanaPengadaan Tanah di Provinsi Yogyakarta berdasarkanSurat Keputusan Nomor 06/KPPSPPT/IV/2016 tentangPenetapan Pemenang Penilai Pertanahan dalam rangkaPelaksanaan Pengadaan Tanah Untuk PembangunanBandara Baru Yogyakarta di Kabupaten Kulon Progotanggal 26 April 2016, Saksi Rio Jakatama selaku salahsatu penilai pertanahan adalah pihak yang sangat kredibel,Halaman 57 dari 68 hal. Put.
    Yogyakarta selaku Ketua PelaksanaPengadaan Tanah di Provinsi Yogyakarta berdasarkanSurat Keputusan Nomor 06/KPPSPPT/IV/2016 tentangPenetapan Pemenang Penilai Pertanahan dalam rangkapelaksanaan pengadaan tanah untuk pembangunanBandara Baru Yogyakarta di Kabupaten Kulon ProgoTanggal 26 April 2016, Saksi Rio Jakatama selaku salahsatu penilai pertanahan adalah pihak yang sangat kredibel,independen dan profesional yang telah mendapatkan izinpraktik penilaian dari Menteri Keuangan dalam melakukanpenilaian
Putus : 22-12-2016 — Upload : 18-04-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 3526 K/Pdt/2016
Tanggal 22 Desember 2016 — KEPALA KANTOR WILAYAH BADAN PERTANAHAN NASIONAL PROVINSI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA, dk vs YUSTINA ROHMINI
4118 Berkekuatan Hukum Tetap
  • ., selaku Kepala Seksi Pelayanan Perijinanpada Badan Penanaman Modal dan Perijinan Terpadu KabupatenKulon Progo; dan Saksi Rio Jakatama selaku Penilai Pertanahan dari Kantor JasaPenilai Publik (KJPP) Muttagin Bambang Purwanto RozakUswathun dan Rekan di Yogyakarta (semua keterangan saksisaksidiberikan di bawah sumpah); dan Saksi Eko Prasetyo Nugroho,S.Hut dari Bappeda Kulon Progo(saksi yang diajukan Pemohon Kasasi I/sebelumnya TermohonKeberatan 1);Serta telah pula diperlinatkan: Alat bukti surat (
    ,MSi selaku Kepala Seksi Pelayanan Perijinan padaBadan Penanaman Modal dan Perijinan Terpadu Kabupaten KulonProgo; dansaksi Rio Jakatama selaku Penilai Pertanahan dari Kantor JasaPenilai Publik (KJPP) Muttagin Bambang Purwanto Rozak Uswathundan Rekan (semua keterangan saksisaksi diberikan di bawahsumpah);saksi Eko Prasetyo Nugroho, S.Hut., dari Bappeda Kulon Progo(saksi yang diajukan Pemohon Kasasi l/sebelumnya TermohonKeberatan 1);serta telah diperlinatkan pula alat bukti surat (bukti tertulis)
    Wilayah Pesisir dan PulauPulau Kecil Tahun20142034 beserta Lampiran Ilnya, yang pada intinyamenyebutkan bahwa Tidak semua lokasi di Desa Jangkarantermasuk sub Zona Tambak karena dalam lampiran Il PERDAKabupaten Kulon Progo Nomor 10 Tahun 2014 tercantum bahwakhusus Desa Jangkaran zonasi peruntukan tambak hanya beradadi Dusun Pasir Mendit dan Dusun Kadilangu sedangkan untukDesa Banaran hanya berada di Dusun Trisik;Kemudian keterangan para saksi tersebut di atas dilengkapidengan keterangan: Saksi Rio Jakatama
    Hakim tidak mempertimbangkan sama sekali hasilpenghitungan/penilaian dari Penilai Pertanahan dari Kantor Jasa PenilaiPublik (KJPP) Muttagin Bambang Purwanto Rozak Uswathun dan Rekandi Yogyakarta yang secara resmi diakui sebagai penilai pertanahan yangsah dan mempunyai legalitas secara hukum dalam melakukan penilaianterhadap objek Pengadaan Tanah dalam rangka Pembangunan BandaraInternasional Yogyakarta di Kulon Progo (memiliki sertifikasi khususselaku Penilai Pertanahan yang sah), yakni: Saksi Rio Jakatama
    Yogyakarta selakuKetua Pelaksana Pengadaan Tanah berdasarkan Surat Keputusandari Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi D.Yogyakarta Nomor: 06/KPPSPPT/IV/2016 tentang PenetapanPemenang Penilai Pertanahan dalam rangka PelaksanaanPengadaan Tanah Untuk Pembangunan Bandara Baru Yogyakarta diKabupaten Kulon Progo Tanggal 26 April 2016; saksi Rio Jakatama dalam melakukan penilaian mempunyai standarresmi dan dasar acuan/pedoman yaitu berupa Petunjuk Kode EtikPenilai Indonesia dan Standar
Putus : 22-12-2016 — Upload : 20-04-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 3524 K/Pdt/2016
Tanggal 22 Desember 2016 — KEPALA KANTOR WILAYAH BADAN PERTANAHAN NASIONAL PROVINSI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA, dk vs WIDI ASTUTI
3919 Berkekuatan Hukum Tetap
  • ., MSi selaku Kepala Seksi Pelayanan Perijinanpada Badan Penanaman Modal dan Perijinan Terpadu KabupatenKulon Progo dan; Saksi Rio Jakatama selaku Penilai Pertanahan dari Kantor JasaPenilai Publik (KJPP) Muttagin Bambang Purwanto Rozak Uswathundan Rekan di Yogyakarta (semua keterangan saksisaksi diberikan dibawah sumpah) dan; Saksi Eko Prasetyo Nugroho, S.Hut dari Bappeda Kulon Progo (saksiyang diajukan Pemohon Kasasi I/sebelumnya Termohon Keberatan 1);Serta telah pula diperlinatkan: Alat bukti surat
    ,MSi selaku Kepala Seksi Pelayanan Perijinanpada Badan Penanaman Modal dan Perijinan TerpaduKabupaten Kulon Progo dan;Saksi Rio Jakatama selaku Penilai Pertanahan dari Kantor JasaPenilai Publik (KJPP) Muttagin Bambang Purwanto RozakUswathun dan Rekan (semua keterangan saksisaksi diberikan dibawah sumpah);Saksi Eko Prasetyo Nugroho, S.Hut dari Bappeda Kulon Progo(saksi yang diajukan Pemohon Kasasi I/sebelumnya TermohonKeberatan 1);Serta telah diperlinatkan pula alat bukti surat (bukti tertulis) yangdiakui
    Wilayah Pesisir danPulauPulau Kecil Tahun 2014 2034 beserta Lampiran Ilnya,yang pada intinya menyebutkan bahwa Tidak semua lokasi diDesa Jangkaran termasuk sub Zona Tambak karena dalamlampiran Il PERDA Kabupaten Kulon Progo Nomor 10 Tahun2014 tercantum bahwa khusus Desa Jangkaran zonasiperuntukan tambak hanya berada di Dusun Pasir Mendit danDusun Kadilangu sedangkan untuk Desa Banaran hanya beradadi Dusun Trisik;Kemudian keterangan para saksi tersebut di atas dilengkapidengan keterangan: Saksi Rio Jakatama
    Nomor 3524 K/Pdt/2016Publik (KJPP) Muttagin Bambang Purwanto Rozak Uswathun dan Rekandi Yogyakarta yang secara resmi diakui sebagai penilai pertanahan yangsah dan mempunyai legalitas secara hukum dalam melakukan penilaianterhadap objek Pengadaan Tanah dalam rangka Pembangunan BandaraInternasional Yogyakarta di Kulon Progo (memiliki sertifikasi khususselaku Penilai Pertanahan yang sah), yakni: Saksi Rio Jakatama selaku salah satu Penilai Pertanahan adalahpihak yang sangat kredibel, independen dan
    Yogyakarta selaku KetuaPelaksana Pengadaan Tanah berdasarkan Surat Keputusan dariKepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi D.Yogyakarta Nomor 06/KPPSPPT/IV/2016 tentang PenetapanPemenang Penilai Pertanahan dalam rangka Pelaksanaan PengadaanTanah Untuk Pembangunan Bandara Baru Yogyakarta di KabupatenKulon Progo Tanggal 26 April 2016; Saksi Rio Jakatama dalam melakukan penilaian mempunyai standarresmi dan dasar acuan/pedoman yaitu berupa Petunjuk Kode EtikPenilai Indonesia dan Standar
Putus : 22-12-2016 — Upload : 18-04-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 3527 K/Pdt/2016
Tanggal 22 Desember 2016 — KEPALA KANTOR WILAYAH BADAN PERTANAHAN NASIONAL PROVINSI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA, dk vs S A R K A M
3515 Berkekuatan Hukum Tetap
  • ., selaku Kepala Seksi Pelayanan Perijinanpada Badan Penanaman Modal dan Perijinan Terpadu KabupatenKulon Progo dan;= Saksi Rio Jakatama selaku Penilai Pertanahan dari Kantor Jasa PenilaiPublik (KJPP) Muttagin Bambang Purwanto Rozak Uswathun danRekan di Yogyakarta (Semua keterangan saksisaksi diberikan dibawah sumpah) dan;= Saksi Eko Prasetyo Nugroho, S.Hut., dari Bappeda Kulon Progo (saksiyang diajukan Pemohon Kasasi I/sebelumnya Termohon Keberatan 1);Serta telah pula diperlinatkan:= Alat bukti
    Kulon Progo;e Saksi Susilo, SIP., M.Si., selaku Kepala Seksi Pelayanan Perijinanpada Badan Penanaman Modal dan Perijinan Terpadu KabupatenKulon Progo dan;e Saksi Rio Jakatama selaku Penilai Pertanahan dari Kantor JasaPenilai Publik (KJPP) Muttagin Bambang Purwanto RozakUswathun dan Rekan (semua keterangan saksisaksi diberikan dibawah sumpah);e Saksi Eko Prasetyo Nugroho, S.Hut., dari Bappeda Kulon Progo(saksi yang diajukan Pemohon Kasasi I/sebelumnya TermohonKeberatan 1);Serta telah diperlinatkan
    dapat membuktikan secaratertulis didirikannya tambak udang sejak Tahun 2013;Oleh karenanya asas non retroaktif tidak dapat dijadikandalil/dasar pertimbangan dalam memutus perkara ini dikarenakan:e Tidak ada fakta bukti tertulis yang mendukung kebenaran sejakkapan didirikannya/dimulainya usaha tambak Termohon Kasasi;e Tidak ada juga bukti tertulis yang mendukung bahwa TermohonKasasi selaku pemilik tambak,Sedangkan nama Termohon Kasasi yang tercantum dalam daftarnominatif sesuai keterangan saksi Rio Jakatama
    Hakim tidak mempertimbangkan sama sekali hasilpenghitungan/penilaian dari penilai pertanahan dari Kantor Jasa PenilaiPublik (KJPP) Muttagin Bambang Purwanto Rozak Uswathun dan Rekandi Yogyakarta yang secara resmi diakui sebagai penilai pertanahan yangsah dan mempunyai legalitas secara hukum dalam melakukan penilaianterhadap objek pengadaan tanah dalam rangka pembangunan BandaraInternasional Yogyakarta di Kulon Progo (memiliki sertifikasi Khususselaku penilai pertanahan yang sah), yakni:= Saksi Rio Jakatama
    Yogyakarta selaku KetuaPelaksana Pengadaan Tanah berdasarkan Surat Keputusan dariKepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi D.Yogyakarta Nomor :06/KPPSPPT/IV/2016 tentang PenetapanPemenang Penilai Pertanahan Dalam MRangka PelaksanaanPengadaan Tanah Untuk Pembangunan Bandara Baru Yogyakarta diKabupaten Kulon Progo tanggal 26 April 2016;= Saksi Rio Jakatama dalam melakukan penilaian mempunyai standarresmi dan dasar acuan/pedoman yaitu berupa Petunjuk Kode EtikPenilai Indonesia dan Standar
Putus : 03-01-2017 — Upload : 08-08-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 3669 K/Pdt/2016
Tanggal 3 Januari 2017 — KEPALA KANTOR WILAYAH BADAN PERTANAHAN NASIONAL PROVINSI DAERAH YOGYAKARTA,, DK VS KASIHAN
4635
  • Kulon Progodansaksi Rio Jakatama selaku Penilai Pertanahan dari Kantor Jasa PenilaiPublik (KJPP) Muttagin Bambang Purwanto Rozak Uswathun danRekan di Yogyakarta (semua keterangan saksisaksi diberikan dibawah sumpah) dansaksi Eko Prasetyo Nugroho,S.Hut dari Bappeda Kulon Progo (saksiyang diajukan Pemohon Kasasi /sebelumnya Termohon Keberatan 1);Serta telah pula diperlihatkan:= alat bukti surat (bukti tertulis) yang diakui sah di persidangan;Ternyata bahwa tidak cukup bukti yang mendukung bahwa TermohonKasasi
    ,MSi selaku Kepala Seksi Pelayanan Perijinanpada Badan Penanaman Modal dan Perijinan Terpadu Kab.Kulon Progo dan saksi Rio Jakatama selaku Penilai Pertanahan dari Kantor JasaPenilai Publik (KJPP) Muttagin Bambang Purwanto RozakUswathun dan Rekan (semua keterangan saksisaksi diberikandi bawah sumpah) saksi Eko Prasetyo Nugroho,S.Hut dari Bappeda Kulon Progo(saksi yang diajukan Pemohon Kasasi /sebelumnya TermohonKeberatan 1);Halaman 16 dari 45 hal. Put.
    Nomor 3669 K/Pdt/2016= saksi Rio Jakatama selaku Penilai Pertanahan dari Kantor JasaPenilai Publik (KJPP) Muttaqin Bambang Purwanto RozakUswathun dan Rekan, yang pada pokoknya menerangkansebagai berikut:Bahwa benar saksi bersama Tim Penilai Pertanahan dariKantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Muttaqin BambangPurwanto Rozak Uswathun dan Rekan di Yogyakarta adalahsebagai penilai pertanahan yang resmi ditunjuk oleh pihakAngkasa Pura selaku Instansi yang memerlukan tanah(berdasarkan proses tender resmi)
    Hakim tidak mempertimbangkan sama sekali hasilpenghitungan/penilaian dari Penilai Pertanahan dari Kantor Jasa PenilaiPublik (KJPP) Muttaqin Bambang Purwanto Rozak Uswathun dan Rekandi Yogyakarta yang secara resmi diakui sebagai penilai pertanahan yangsah dan mempunyai legalitas secara hukum dalam melakukan penilaianterhadap objek Pengadaan Tanah dalam rangka Pembangunan BandaraInternasional Yogyakarta di Kulon Progo (memiliki sertifikasi khususselaku Penilai Pertanahan yang sah), yakni:= saksi Rio Jakatama
    Yogyakarta selaku KetuaPelaksana Pengadaan Tanah berdasarkan Surat Keputusan dariKepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi D.Yogyakarta Nomor 0O6/KPPSPPT/IV/2016 tentang PenetapanPemenang Penilai Pertanahan dalam rangka Pelaksanaan PengadaanTanah Untuk Pembangunan Bandara Baru Yogyakarta di KabupatenKulon Progo Tanggal 26 April 2016;= saksi Rio Jakatama dalam melakukan penilaian mempunyai standarresmi dan dasar acuan/pedoman yaitu berupa Petunjuk Kode EtikPenilai Indonesia dan Standar
Putus : 22-12-2016 — Upload : 20-04-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 3523 K/Pdt/2016
Tanggal 22 Desember 2016 — KEPALA KANTOR WILAYAH BADAN PERTANAHAN NASIONAL PROVINSI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA, dk vs SURMI
5021 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Nomor 3523 K/Pdt/2016Progo dan; Saksi Rio Jakatama selaku Penilai Pertanahan dari Kantor JasaPenilai Publik (KJPP) Muttagin Bambang Purwanto Rozak Uswathundan Rekan di Yogyakarta (semua keterangan saksisaksi diberikan dibawah sumpah) dan; Saksi Eko Prasetyo Nugroho, S.Hut., dari Bappeda Kulon Progo (saksiyang diajukan Pemohon Kasasi I/sebelumnya Termohon Keberatan 1);Serta telah pula diperlinatkan: Alat bukti surat (bukti tertulis) yang diakui sah di persidangan;Ternyata bahwa tidak cukup bukti yang
    ,M.Si selaku Kepala Seksi Pelayanan Perijinanpada Badan Penanaman Modal dan Perijinan TerpaduKabupaten Kulon Progo dan;Saksi Rio Jakatama selaku Penilai Pertanahan dari Kantor JasaPenilai Publik (KJPP) Muttagin Bambang Purwanto RozakUswathun dan Rekan (semua keterangan saksisaksi diberikan dibawah sumpah);Saksi Eko Prasetyo Nugroho,S.Hut., dari Bappeda Kulon Progo(saksi yang diajukan Pemohon Kasasi /sebelumnya TermohonKeberatan 1);serta telah diperlihatkan pula alat bukti surat (bukti tertulis) yangdiakui
    Wilayah Pesisir danPulauPulau Kecil Tahun 2014 2034 beserta Lampiran Ilnya, yang pada intinya menyebutkan bahwa Tidak semualokasi di Desa Jangkaran termasuk sub Zona Tambak karenadalam lampiran Il PERDA Kabupaten Kulon Progo Nomor 10Tahun 2014 tercantum bahwa khusus Desa Jangkaranzonasi peruntukan tambak hanya berada di Dusun PasirMendit dan Dusun Kadilangu sedangkan untuk DesaBanaran hanya berada di Dusun Trisik;Kemudian keterangan para saksi tersebut di atas dilengkapidengan keterangan:Saksi Rio Jakatama
    dapat membuktikan secaratertulis didirikannya tambak udang sejak tahun 2013, olehkarenanya asas non retroaktif tidak dapat dijadikan dalil/dasarpertimbangan dalam memutus perkara ini dikarenakan: Tidak ada fakta bukti tertulis yang mendukung kebenaran sejakkapan didirikannya/dimulainya usaha tambak Termohon Kasasi; Tidak ada juga bukti tertulis yang mendukung bahwa TermohonKasasi selaku Pemilik Tambak, sedangkan nama TermohonKasasi yang tercantum dalam Daftar Nominatif sesuaiketerangan saksi Rio Jakatama
    Yogyakarta selakuKetua Pelaksana Pengadaan Tanah berdasarkan Surat Keputusandari Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi D.Yogyakarta Nomor 06/KPPSPPT/IV/2016 tentang PenetapanPemenang Penilai Pertanahan dalam rangka PelaksanaanPengadaan Tanah Untuk Pembangunan Bandara Baru Yogyakarta diKabupaten Kulon Progo Tanggal 26 April 2016; Saksi Rio Jakatama dalam melakukan penilaian mempunyai standarresmi dan dasar acuan/pedoman yaitu berupa Petunjuk Kode EtikPenilai Indonesia dan Standar
Putus : 03-01-2017 — Upload : 02-06-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 3514 K/Pdt/2016
Tanggal 3 Januari 2017 — KEPALA KANTOR WILAYAH BADAN PERTANAHAN NASIONAL PROPINSI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA, DK lawan ROSYID
6646 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Saksi RIO JAKATAMA selaku Penilai Pertanahan pada Kantor Jasa PenilaiPublik (KJPP) Muttagin Bambang Purwanto Rozak Uswatun dan Rekan diYogyakarta.Berdasarkan keterangan saksisaksi yang dihadirkan serta disumpah dan alatbukti surat di persidangan dalam Putusan Pengadilan Tingkat Pertama,diperoleh faktafakta hukum sebagai berikut :1.
    SUDARNA, MMA, saksi RIO JAKATAMA menerangkan bahwatanah yang dipakai usaha tambak udang oleh Pemohon Keberatan adalahTanah PAG (Paku Alam Ground) yang berada di Desa Jangkaran dimanasebelumnya dipakai untuk pertanian kemudian diganti untuk usaha tambakudang, dan penggarapan tanah PAG tersebut tanopa meminta ijin baikkepada Kadipaten Paku Alam maupun pemerintah desa/daerah atau tanpaijin dan tanpa didaftarkan ke instansi yang berwenang;Karena tanah tersebut adalah tanah PAG (Paku Alam Ground), maka
    Saksi RIO JAKATAMA selaku Penilai Pertanahan pada Kantor Jasa PenilaiPublik (KJPP) Muttagin Bambang Purwanto Rozak Uswatun dan Rekan diYogyakarta;Bahwa semua keterangan saksisaksi diberikan di bawah sumpah serta telahdiperlihatkan pula alat bukti surat (bukti tertulis) yang diakui sah di persidangan,ternyata bahwa tidak cukup bukti yang mendukung bahwa Termohon Kasasisebagai Pihak Yang Berhak menerima ganti kerugian atas tambak di atas tanahHak Milik Kadipaten Pakualaman (PAG) tersebut;Bahwa dalam
    Judex Facti tidak mempertimbangkan keterangan saksi Rio Jakatama dari2.2Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Muttagin Bambang Purwanto RozakUswatun dan Rekan di Yogyakarta adalah sebagai Penilai Pertanahanyang resmi ditunjuk oleh pihak PT.
    Yogyakarta Nomor:06/KPPSPPT/IV/2016 tentang Penetapan Pemenang Penilai Pertanahandalam rangka Pelaksanaan Pengadaan Tanah Untuk PembangunanBandara Baru Yogyakarta di Kabupaten Kulon Progo tanggal 26 April 2016dan saksi Rio Jakatama dalam melakukan penilaian mempunyai standarresmi dan dasar acuan/pedoman yaitu berupa Petunjuk Kode Etik PenilaiIndonesia dan Standar Penilaian Indonesia (SPI) Edisi VI 2016 danPetunjuk Teknis SPI, sehingga kapabilitas dan akuntabilitasnya dapatdipercaya dan hasil kerjanya
Putus : 08-02-2017 — Upload : 31-05-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 231 K/Pdt/2017
Tanggal 8 Februari 2017 — 1. PT ANGKASA PURA I (PERSERO), 2. KEPALA KANTOR WILAYAH BADAN PERTANAHAN NASIONAL PROPINSI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA, SELAKU KETUA PANITIA PELAKSANA PENGADAAN TANAH BANDARA BARU YOGYAKARTA DI KULON PROGO VS AMBYAH
7134 Berkekuatan Hukum Tetap
  • ., selaku Kepala SeksiProduksi Perikanan Budidaya pada Dinas Kelautan, Perikanan danPeternakan Kabupaten Kulon Progo;= Saksi Rio Jakatama selaku Penilai Pertanahan dari Kantor JasaPenilai Publik (KJPP) Muttaqgin Bambang Purwanto Rozak Uswathundan Rekan di Yogyakarta (semua keterangan saksisaksi diberikan dibawah sumpah), dan;= Saksi Eko Setya Nugroho,S.Hut., dari Bappeda Kulon Progo (saksiyang diajukan Pemohon Kasasi I/sebelumnya Termohon Keberatan );Serta telah pula diperlinatkan:= alat bukti surat
    Kepala Dukuh Nglawang, DesaJangkaran, Kecamatan Temon, Kabupaten Kulon Progo, dan;e Saksi Handoko selaku warga Desa Jangkaran, KecamatanTemon, Kabupaten Kulon Progo; Maupun saksisaksi dari Pihak Pemohon Kasasi II terdiri dari:e Saksi Agus Proklamanto, S.E., dari Kantor Pakualaman (Staf/Abdi Dalem KGPAA Pakualaman X Yogyakarta);e Saksi R.Wakhid Purwosubiyantara, STP., M.M., selaku KepalaSeksi Produksi Perikanan Budidaya pada Dinas Kelautan,Perikanan dan Peternakan Kabupaten Kulon Progo;e Saksi Rio Jakatama
    Nomor 231 K/Pdt/2017dengan keterangan:= Saksi Rio Jakatama selaku Penilai Pertanahan dari Kantor JasaPenilai Publik (KJPP) Muttagin Bambang Purwanto RozakUswathun dan Rekan, yang pada pokoknya menerangkansebagai berikut :Bahwa benar saksi bersama Tim Penilai Pertanahan dariKantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Muttaqin BambangPurwanto Rozak Uswathun dan Rekan di Yogyakarta adalahsebagai penilai pertanahan yang resmi ditunjuk oleh pihakAngkasa Pura selaku Instansi yang memerlukan tanah(berdasarkan proses
    Hakim tidak mempertimbangkan sama sekali hasilpenghitungan/penilaian dari Penilai Pertanahan dari Kantor Jasa PenilaiPublik (KJPP) Muttagin Bambang Purwanto Rozak Uswathun dan Rekandi Yogyakarta yang secara resmi diakui sebagai penilai pertanahan yangsah dan mempunyai legalitas secara hukum dalam melakukan penilaianterhadap objek Pengadaan Tanah dalam rangka Pembangunan BandaraInternasional Yogyakarta di Kulon Progo (memiliki sertifikasi khususselaku Penilai Pertanahan yang sah), yakni:= Saksi Rio Jakatama
    Pura di Jakarta selaku instansi yangmemerlukan tanah dan lisensi penetapan dari Kepala Kantor WilayahBadan Pertanahan Nasional Provinsi DI Yogyakarta selaku KetuaPelaksana Pengadaan Tanah berdasarkan Surat Keputusan dariKepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi DIYogyakarta Nomor 06/KPPSPPT/IV/2016 tentang Penetapan PemenangPenilai Pertanahan dalam rangka Pelaksanaan Pengadaan TanahUntuk Pembangunan Bandara Baru Yogyakarta di Kabupaten KulonProgo Tanggal 26 April 2016;= Saksi Rio Jakatama
Register : 16-12-2015 — Putus : 18-01-2016 — Upload : 07-11-2019
Putusan PA BOGOR Nomor 1518/Pdt.G/2015/PA.Bgr
Tanggal 18 Januari 2016 — Penggugat melawan Tergugat
185
  • Menjatuhkan talak satu ba'in sughra Tergugat (Deden Jakatama bin Nurahman ) terhadap Penggugat (Nuraida Surya binti Sutejo WS ) ;
    4. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Bogor untuk menyampaikan salinan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap ini kepada Pegawai Pencatat Nikah pada Kantor Urusan Agama Bogor Selatan Kota Bogor
    5. Membebankan Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 311.000,- (tiga ratus sebelas ribu rupiah)
Putus : 26-01-2017 — Upload : 21-04-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 3501 K/PDT/2016
Tanggal 26 Januari 2017 — KEPALA KANTOR WILAYAH BADAN PERTANAHAN NASIONAL PROVINSI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA DK VS SEMIN
6646 Berkekuatan Hukum Tetap
  • ., selaku Kasubdit Perijinan pada BadanPenanaman Modal dan Perijinan Terpadu Kabupaten Kulon Progo; Saksi Rio Jakatama selaku Penilai Pertanahan pada Kantor JasaPenilai Publik (KJPP) Muttaqin Bambang Purwanto Rozak Uswatun danRekan di Yogyakarta;Berdasarkan keterangan saksisaksi yang dihadirkan serta disumpahdan alat bukti surat di persidangan dalam Putusan Pengadilan TingkatPertama, diperoleh faktafakta hukum sebagai berikut:1.
    Sudarna, MMA, saksi Rio Jakatama menerangkan bahwatanah yang dipakai usaha tambak udang oleh Pemohon Keberatanadalah Tanah PAG (Paku Alam Ground) yang berada di DesaJangkaran dimana sebelumnya dipakai untuk pertanian kemudiandiganti untuk usaha tambak udang, dan penggarapan tanah PAGtersebut tanpa meminta Ijin baik kepada Kadipaten Paku Alam maupunpemerintah desa/daerah atau tanpa ijin dan tanpa didaftarkan keinstansi yang berwenang;Karena tanah tersebut adalah tanah PAG (Paku Alam Ground), makayang
    Nomor 3501 K/Pdt/2016 Saksi Susilo SIP, M.Si selaku Kasubdit Perijinan pada BadanPenanaman Modal dan Perijinan Terpadu Kabupaten Kulon Progo; Saksi Rio Jakatama selaku Penilai Pertanahan pada Kantor JasaPenilai Publik (KJPP) Muttaqin Bambang Purwanto Rozak Uswatun danRekan di Yogyakarta;Bahwa semua keterangan saksisaksi diberikan di bawah sumpahserta telah diperlihatkan pula alat bukti surat (bukti tertulis) yang diakuisah di persidangan, ternyata bahwa tidak cukup bukti yang mendukungbahwa Termohon
    ) huruf d Perda Kabupaten KulonProgo Nomor 10 Tahun 2014 tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisirdan PulauPulau Kecil Tahun 2014 2034 menyebutkan: Sub ZonaTambak berada di Desa Jangkaran dan Desa Banaran, hal ini lebihjelas tergambar dalam Peta Rencana Pola Ruang Kabupaten KulonProgo pada Lampiran II Perda Kabupaten Kulon Progo Nomor 10 Tahun2014, karena telah mendirikan tambak di luar zonasi peruntukannya;Bahwa kemudian keterangan para saksi tersebut di atas dilengkapidengan keterangan saksi Rio Jakatama
    Sedangkan Judex Facti tidakmempertimbangkan keterangan saksi Rio Jakatama dariHalaman 50 dari 671 hal. Put. Nomor 3501 K/Pdt/2016Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Muttagin BambangPurwanto Rozak Uswatun dan Rekan di Yogyakarta adalahsebagai Penilai Pertanahan yang resmi ditunjuk oleh pihak PTAngkasa Pura selaku Instansi yang memerlukan tanah(berdasarkan proses tender resmi) dan ditetapkan oleh KepalaKantor Wilayah Pertanahan Nasional Provinsi D.I.
Putus : 23-01-2017 — Upload : 07-08-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 3673 K/Pdt/2016
Tanggal 23 Januari 2017 — DIREKTUR UTAMA PT ANGKASA PURA I (PERSERO) PUSAT cq PROJECT MANAGER PROYEK PERSIAPAN PEMBANGUNAN BANDARA INTERNASIONAL YOGYAKARTA DI WILAYAH KECAMATAN TEMON, KABUPATEN KULONPROGO, PROVINSI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA, DK lawan SUWANDI
5325 Berkekuatan Hukum Tetap
  • tidak dapat membuktikansecara tertulis didirikannya tambak udang sejak tahun 2013;Oleh karenanya azas non retroaktif tidak dapat dijadikan dalil/dasar pertimbangan dalam memutus perkara ini, dikarenakan:* Tidak ada fakta bukti tertulis yang mendukung kebenaranbahwa tambak Termohon Kasasi dimulai sejak tahun 2013,dan* Tidak ada juga bukti tertulis yang mendukung bahwaTermohon Kasasi selaku pemilik tambak;Sedangkan nama Termohon Kasasi yang tercantum dalam DaftarNominatif sesuai keterangan saksi Rio Jakatama