Ditemukan 3 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 23-07-2021 — Putus : 23-07-2021 — Upload : 27-07-2021
Putusan PN Sei Rampah Nomor 152/Pid.C/2021/PN Srh
Tanggal 23 Juli 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
G. SIREGAR
Terdakwa:
J A K B I R
2515
  • MENGADILI:
    1. Menyatakan Terdakwa Jakbir telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian Ringan;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
    3. Menetapkan bahwa pidana tersebut tidak perlu dijalankan kecuali dikemudian hari ada perintah lain dalam Putusan Hakim yang telah berkekuatan hukum tetap karena terdakwa dipersalahkan melakukan suatu

    Serdang Bedagal, yang dilakukan olehTersangka JAKBIR (tertangkap) dengan cara Tersangka JAKBIR masukkedalam Areal Perkebunan PT Socfindo Tanah Besih Blok Il Desa TanahBesih Kec. Tebing Syahbandar Kab.
    Serdang Bedagai dengan mengendaral1 (satu) Unit sepeda motor Merk Honda Supra X 125 warna hitam denganNomor Polisi BK 2483 NAL yang diatasnya terdapat keranjang along a*along yang berisikan 1 (satu) tong cet plastik 18 Kg warna putih dan 1 (satu)tong cet plastik 5 Kg warna putin dan sesampainya diareal kemudianTersangka JAKBIR memarkirkan sepeda motor yang dikendarai di pinggirjalan di Areal kebun dan lalu Tersangka JAKBIR mengambil Getah Lumpyang berada didalam mangkok yang terikat di pohon karet
    tong cet plastik 18 Kg warna putihHalaman 2 Catatan Sidang Nomor 152/Pid.C/2021/PN Srhseterusnya sebanyak 200 (dua ratus) pohon karet kemudian TersangkaJAKBIR mengambil air dengan menggunakan 1 (satu) tong cet plastik 5 Kgwarna putin dan memasukkan air tersebut kedalam 1 (Satu) tong cet plastik18 Kg warna putih yang telah berisin getah Lump dan lalu getah lump yangberada di dalam 1 (satu) tong cet plastik 18 Kg warna putih tersebut menjadikental dengan berat 15 (lima belas) Kg kemudian Tersangka JAKBIR
    mengangkat Getah lump tersebut kedalamkeranjang Along a along yang berada di Sepeda motor Merk Honda SupraX 125 warna hitam dengan Nomor Polisi BK 2483 NAL yang diparkirkan dipinggir jalan di Areal kebun yang berjarak sekitar 5 (lima) meter dari tempatTersangka JAKBIR meletakkan Getah lump tersebut, Kmudian sekira pukul12.30 wib Pihak Security PT Socfindo Kebun Tanah Besih melakukanpenangkapan terhadap Tersangka dan berhasil menagkap TersangkaJAKBIR lalu Pihak Security PT Socfindo Kebun Tanah Besih
    Serdang Bedagai dan bernama JAKBIR,Selanjutnya Pihak Security PT Socfindo Kebun Tanah Besih membawabarang bukti berupa Getah Lump sebanyak 30 (tiga puluh) kg, 1 (Satu) Unitsepeda motor Merk Honda Supra X 125 warna hitam dengan Nomor PolisiBK 2483 NAL yang diatasnya terdapat keranjang along a* along, 1 (Satu)tong cet plastik 18 Kg warna putih dan 1 (satu) tong cet plastik 5 Kg warnaputin beserta dengan Tersangka JAKBIR ke Pos Seurity PT Socfindo Kebuntanah Besih dan kemudian menyerahkan barang bukti
Register : 23-07-2021 — Putus : 23-07-2021 — Upload : 27-07-2021
Putusan PN Sei Rampah Nomor 151/Pid.C/2021/PN Srh
Tanggal 23 Juli 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
G. SIREGAR
Terdakwa:
YUDA YANSAH Alias YUDA
2414
  • Jakbir; Demikian penetapan ini kami sampaikan, atas kerjasamanya kamiucapkan terima kasih.a.n. Ketua Pengadilan Negeri Sei RampahPANITERARudyansyah Putra Siahaan, S.H.,M.H.Tembusan dikirimkan kepada Yth;1.Ketua Pengadilan Negeri Sei Rampah (Sebagai laporan).2. Terdakwa dan Keluarganya.3.Pertinggal: Umum. Pidana.
Register : 14-09-2017 — Putus : 21-11-2017 — Upload : 15-12-2017
Putusan PN TANJUNG PINANG Nomor 309/Pid.Sus/2017/PN Tpg
Tanggal 21 Nopember 2017 — Penuntut Umum:
Dani K Daulay, S.H
Terdakwa:
Santo
5916
  • FADLISANDRIA als APEK FADLI (Alm) ada memesan minuman 1 tower dan 3 JakBir Heineken dan 1 Jak Bir Stout, sehingga pada pukul 02.00 wib terdakwasudah merasa pusing dan capek serta dikarenakan panas dalam danselanjutnya terdakwa mengatakan kepada Sdr. FADLI SANDRIA als APEKFADLI (Alm), PEK IKUT AKU KE RSUP, ANTAR AKU, lalu Sdr. FADLISANDRIA als APEK FADLI (Alm) menjawab, KAMU KENAPA BANG, danterdakwa menjawab, ABANG GA ENAK BADAN PEk, lalu Sdr.