Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 15-07-2020 — Putus : 23-09-2020 — Upload : 12-08-2021
Putusan PN BLITAR Nomor 234/Pid.Sus/2020/PN Blt
Tanggal 23 September 2020 — Penuntut Umum:
Dwi Anto Viantiska, SH
Terdakwa:
MOKHAMAD SONI Als SONI Bin JAKEMAN
387
  • M E N G A D I L I

    1. Menyatakan Terdakwa Mokhamad Soni als Soni bin Jakeman terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa hak memiliki Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dakwaan alternatif kedua Penuntut Umum;

    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sejumlah Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan

    Penuntut Umum:
    Dwi Anto Viantiska, SH
    Terdakwa:
    MOKHAMAD SONI Als SONI Bin JAKEMAN
    PUTUSANNomor 234/Pid.Sus/2020/PN BItDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Blitar yang mengadili perkara pidana dengan acarapemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikutdalam perkara Terdakwa:Nama lengkap : Mokhamad Soni al Soni bin Jakeman;Tempat lahir : Mojokerto;Umur/tgl. lahir : 30 tahun / 13 Oktober 1989.Jenis kelamin : Lakilaki;Kebangsaan : Indonesia.Tempat tinggal : Dsn. Sumbergayam, Rt. 01 Rw. 09, Ds.Kenanten, Kec.Puri , Kab.
    bahwa atas Tuntutan dari Penuntut Umum tersebut,Terdakwa dan Penasihat Hukum Terdakwa mengajukan nota pembelaan(pledoi) secara tertulis tanggal 16 September 2020, yang pada intinyamengajukan permohonan kepada majelis hakim agar Terdakwa dijatuhi pidanayang ringan dengan mempertimbangkan segi kKemanusiaan dan keadilan;Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh PenuntutUmum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:Dakwaan Pertama :wonn Bahwa ia terdakwa MOKHAMAD SONI al SONI bin JAKEMAN
    ATAU KETIGA :wannen Bahwa ia terdakwa MOKHAMAD SONI al SONI bin JAKEMAN, padahari Selasa tanggal 03 Maret 2020 sekitar jam 12.30 wib atau diwaktu laindalam bulan Maret 2020, bertempat dipinggir Jalan Raya Gaprang, Kec.Kanigoro, Kab. Blitar atau ditempat lain yang masih termasuk dalam daerahhukum Pengadilan Negeri Blitar, telan menyalangunakan Narkotika Gol bukantanaman berupa sabusabu, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan carasebagai berikut : Awalnya saksi M.
    PerkaraNomor : PDM109/Bltar/07/2020 beserta berkas perkara atas nama TerdakwaMokhamad Soni als Soni bin Jakeman,ternyata cocok antara satu dan lainnyaserta dari keterangan saksisaksi di depan persidangan, telah menerangkanbahwa yang dimaksud sebagai Terdakwa yang diperiksa dalam perkara iniadalah Terdakwa yakni Mokhamad Soni als Soni bin Jakeman, yangidentitasnya telah disebutkan diatas, sehingga dalam perkara ini tidak terdapatkesalahan orang (error in persona) yang diajukan ke muka persidangan;
    Menyatakan Terdakwa Mokhamad Soni als Soni bin Jakeman terbukti secarasah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa hak memilikiNarkotika Golongan bukan tanaman sebagaimana dakwaan alternatifkedua Penuntut Umum;2.