Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 16-07-2020 — Putus : 30-09-2020 — Upload : 05-11-2020
Putusan PN JAKARTA UTARA Nomor 949/Pid.Sus/2020/PN Jkt.Utr
Tanggal 30 September 2020 — Penuntut Umum:
MIRNA EKA MARISKA
Terdakwa:
JONERIK MUNTHE ALIAS JHON ERIK BIN KUAT MUNTHE
12341222
  • tahun;
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Menetapkan agar Terdakwa tetap berada didalam tahanan
  • Menyatakan barang bukti berupa :
    • 1 bundel hasil screen shoot dari akun Facebook milik JONERIK MUNTHE alias JHON ERIK;
    • 1 unit handphone merk Samsung dengan simcard nomor 082112522816 milik JONERIK MUNTHE yang di dalamnya terdapat akun Facebook dengan email jakopman
      Menyatakan Barang Bukti Berupa : 1 bundel hasil screen shoot dari akun Facebook milik JONERIK MUNTHEalias JHON ERIK 1 unit handphone merk Samsung dengan simcard nomor 082112522816milik JONERIK MUNTHE yang di dalamnya terdapat akun Facebookdengan email jakopman@yahoo.co.id password modomfc123Dirampas untuk dimusnahkan4.
      Saksi berhasil mengamankan barang bukti antaralain : 1 unit handphone merk Samsung dengan Simcard nomor082112522816 yang di dalamnya terdapat media social Facebookdengan alamat email jakopman@yahoo.co.id password modomfc123Bahwa terdakwa melakukan perbuatan tersebut pada hari Rabu tanggal06 Mei 2020 sekitar pukul 01.00 WIB di Kost JI Warakas III Gang IV No 20RT 008/004 Kelurahan Warakas Kecamatan Tanjung Priok Jakarta Utarayang kemudian diketahui pada hari Kamis tanggal 07 Mei 2020 sekitar jam13.00