Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 16-12-2015 — Putus : 21-01-2016 — Upload : 09-05-2016
Putusan PN SINGARAJA Nomor 214 / Pid.Sus / 2015 / PN.Sgr
Tanggal 21 Januari 2016 — TERDAKWA : I NENGAH SUDIRSA Alias Muna
388304
  • Menyatakan barang bukti berupa : - 2 (dua) buah senapan angin jenis Marauder Seri GJ 010 BMB dan jenis MAX PRESS 2800 Psi, - 1 (satu) ekor Jalarang yang sudah diawetkan, - 2 (dua) ekor tupai yang sudah diawetkan, - 2 (dua) buah Magazine senapan angin, - 150 (seratus lima puluh) butir peluru caliber 4,5 mm, - 2 (dua) buah tas punggung,Dirampas untuk dimusnahkan.6.
    GustiNgurah Alit Parwata, pada pokoknya menerangkan sebagaiberikut :e Bahwa saksi sebagai PNS dengan Jabatan Polhut Penyelia pada TamanNasional Bali Barat ;e Bahwa saksi mengerti dihadapkan dipersidangan berkaitan dengan peristiwapenembakan binatang jenis Jalarang dan Tupai yang dilakukan oleh ParaTerdakwa di Hutan Taman Nasional Bali Barat ;e Bahwa peristiwa tersebut terjadi pada hari Selasa tanggal 13 Oktober 2015sekitar pukul 10.30 Wita di kawasan hutan taman nasional bali barat di DesaSumber
    dalamkeadaan mati dan ada bekas tembakan ;Bahwa menurut para terdakwa, mereka menembak binatangbinatang tersebutdidalam hutan sekitar 30 menit dari tempat tersebut namun saksi tidakmenelusuri tempat penembakan tersebut ;Bahwa Jalarang adalah jenis binatang yang dilindungi sedangkan Tupaibiasanya dianggap sebagai hama sehingga jika diluar hutan taman nasionalbali barat sering diburu namun kalau dalam Kawasan Taman Nasional BaliBarat dilarang melakukan kegiatan perburuan satwa pada Zona manapun ;Bahwa
    adalah jenis binatang yang dilindungi sedangkan Tupaibiasanya dianggap sebagai hama sehingga jika diluar hutan taman nasionalbali barat sering diburu namun dalam Kawasan Taman Nasional Bali Baratdilarang melakukan kegiatan perburuan satwa pada Zona manapun ;Bahwa ciriciri fisik Jalarang dan Tupai hampir sama, namun Jalarang lebihbesar sekitar 3 sampai 4 kali dari Tupai dan pada Jalarang ada bulu putih dibagian kepalanya ;Bahwa tempat kejadian berada di titik kKoordinat S 8 derajat 0927,89, E11derajat
    HERY KUSUMANEGARA, SP, pada pokoknya menerangkan sebagaiberikut : e Bahwa saksi mengerti dihadapkan dipersidangan berkaitan denganperistiwa penembakan binatang jenis Jalarang dan Tupai yang dilakukanoleh Para Terdakwa di Hutan Taman Nasional Bali Barat yang terjadi padahari Selasa tanggal 13 Oktober 2015 sekitar pukul 10.30 Wita ;e Bahwa saksi sebagai PNS dengan Jabatan sebagai Pengendali EkosistemHutan (PEH) Pelaksana Lanjutan pada Taman Nasional Bali Barat yangmenjabat sejak tanggal 1 Desember
    Menyatakan barang bukti berupa :2 (dua) buah senapan angin jenis Marauder Seri GJ 010 BMB dan jenisMAX PRESS 2800 Psi,e 1 (satu) ekor Jalarang yang sudah diawetkan,e 2 (dua) ekor tupai yang sudah diawetkan,e 2 (dua) buah Magazine senapan angin,e 150 (seratus lima puluh) butir peluru caliber 4,5 mm,e 2 (dua) buah tas punggung,Dirampas untuk dimusnahkan ;5. Menyatakan agar mereka terdakwa membayar biaya perkara masingmasing sebesar Rp.2.500.