Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 19-08-2015 — Putus : 04-11-2015 — Upload : 11-01-2016
Putusan PN BUKITTINGGI Nomor 89_PID_B_2015_PNBkt_Hukum_04112015_Narkotika
Tanggal 4 Nopember 2015 — Jaksa Pada Kejari Bkt ; Terdakwa Jalfriyanto
526
  • Menyatakan terdakwa JALFRIYANTO Panggilan KOJAK tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana PERCOBAAN TANPA HAK DAN MELAWAN HUKUM MENJUAL NARKOTIKA GOLONGAN I DALAM BENTUK TANAMAN sebagaimana dakwaan KESATU Penuntut Umum;2.
    Jaksa Pada Kejari Bkt ; Terdakwa Jalfriyanto
    PUTUSANNomor : 89/Pid.Sus/2015/PN.Bkt.DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Bukittinggi yang mengadili perkaraperkara pidana denganacara biasa pada peradilan tingkat pertama telah menjatuhkan putusan sebagaiberikut dalam perkara Terdakwa ;Nama Lengkap : JALFRIYANTO Panggilan KOJAK;Tempat Lahir : Bukittinggi;Umur/Tgl Lahir : 25 Tahun / 28 Januari 1990;Jenis kelamin > Lakilaki;Kebangsaan : Indonesia;Tempat Tinggal : Kamar Nomor 5 Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Bukittinggi
    Penetapan Hakim Ketua Majelis Nomor: 89/Pen.Pid/2015/PN.Bkt tanggal 19Agustus 2015, tentang hari dan tanggal persidangan perkara ini;e Berkas perkara dan suratsurat lain yang bersangkutan;Halaman dari 19 Putusan Nomor 89/Pid.Sus/2015/PN.BktSetelah mendengar keterangan Saksisaksi dan Terdakwa sertamemperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan olehPenuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:1.Menyatakan terdakwa JALFRIYANTO
    Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa JALFRIYANTO Panggilan KOJAKdengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun dikurangi selamaterdakwa berada dalam tahanan sementara dan Denda sebesar Rp1.000.000.000,(satu. milyar rupiah), Subsidair 6 (enam) bulan pidanapenjara dengan perintah terdakwa tetap ditahan ;3.
    yang pada pokoknya menyatakan sependapat dengan pembuktianyang dilakukan atas diri terdakwa akan tetapi tidak sependapat dengan lamanyapidana penjara yang dituntut karena terasa berat;Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaanTerdakwa yang pada pokoknya menyatakan tetap pada tuntutannya demikian jugaTerdakwa tetap pada permohonannya ;Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh PenuntutUmum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:DAKWAANKESATUBahwa terdakwa Jalfriyanto
    Pasal 132 UndangUndang Nomor 35 tahun 2009 TentangNarkotika;ATAUKEDUABahwa terdakwa Jalfriyanto Pgl Kojak, pada hari Sabtu tanggal 27 Juni2015 sekira pukul 09.30 Wib, atau setidaktidaknya pada waktuwaktu lain dalambulan Juni Tahun 2015, bertempat di Lembaga Pemasyarkatan Kelas Il ABukittinggi Biaro Kecamatan IV Angkek Kab Agam atau setidaktidaknya padatempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan NegeriBuktinggi berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP yang berwenang memeriksa danmengadili
Register : 02-11-2011 — Putus : 11-01-2012 — Upload : 08-05-2012
Putusan PN MANDAILING NATAL Nomor 79/Pid.B/2011/PN.Mdl
Tanggal 11 Januari 2012 — Jalpriyanto, Dkk
4621
  • Maslinda, 1 (satu)buah handphone jenis Vitell warna hitam milik Terdakwa Jalfriyanto dan 1(satu) buah handphone jenis Nokia model 1208 warna hitam campur merahmilik Terdakwa Endi, para terdakwa membenarkan adalah milik paraterdakwa saat dilakukan penangkapan ;Bahwa para terdakwa membawa ganja kering tersebut atas suruhan Andi(DPO) dengan upah sebesar Rp. 300.000, (tiga ratus ribu rupiah) denganDP sebesar Rp. 100.000, (Seratus ribu rupiah) sebagai biaya perjalanandan sisanya akan dibayar jika ganja
    Maslinda, 1 (satu) buah handphone jenis Vitell warnahitam milik Terdakwa Jalfriyanto dan 1 (satu) buah handphone jenis Nokiamodel 1208 warna hitam campur merah milik Terdakwa Endi adalah barangbukti dari para terdakwa saat ditangkap;Bahwa para terdakwa membawa ganja kering tersebut atas suruhan Andi(DPO) dengan upah sebesar Rp. 300.000, (tiga ratus ribu rupiah) akantetapi para terdakwa baru menerima uang sebesar Rp. 100.000, (Seratusribu rupiah) sebagai biaya perjalanan menjemput ganja kering keParbangunan